in ,

Opsen dan Prospek Piggyback Tax di Indonesia

Piggyback Tax Indonesia
FOTO: IST

Opsen dan Prospek Piggyback Tax di Indonesia

Muncul di awal abad ke-20, piggyback tax merupakan terminologi yang asing didengar oleh masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, piggyback tax menjadi salah satu vokabuler menarik yang sering diulas keberadaannya. Konsep ini pertama kali muncul di negara-negara dengan sistem federal, seperti Amerika Serikat dan Kanada. Penerapannya mulai berkembang secara signifikan pada tahun 1930-an dan 1940-an, terutama ketika negara bagian mencari cara untuk meningkatkan penerimaan pasca adanya the great depression tanpa harus menciptakan sistem perpajakan yang sepenuhnya independen.

Sebagai istilah yang awalnya terdengar asing, piggyback tax kini mulai menjadi bagian dari diskursus perpajakan di Indonesia. Pemicu utamanya adalah realisasi beleid ‘opsen’ yang dimulai belum lama ini pada tanggal 5 Januari 2025. Pemberlakuan opsen ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 191 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menyatakan bahwa ketentuan opsen mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD—UU HKPD diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022. Lebih lanjut, pada bagian ketentuan umum, dinyatakan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dengan sistem pemungutan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah—Pasal 84 (2) UU HKPD.

Opsen adalah bagian dari piggyback tax. Piggyback tax adalah skema pajak di mana pemerintah daerah (pemda) menetapkan pajak tambahan dengan ‘menumpang’ pada sistem pajak yang sudah ada sebelumnya. Misalnya, daerah dapat menambahkan persentase tertentu pada pajak penghasilan atau pajak lainnya yang sudah dipungut secara nasional. Sistem ini mempermudah pemda untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus membangun infrastruktur atau sistem administrasi pajak yang baru. Dengan demikian, mekanisme piggyback tax mendukung efisiensi administrasi sekaligus memperkuat desentralisasi fiskal dalam suatu negara.

Baca Juga  Selain Indonesia, Ini 3 Negara yang Terapkan Zakat sebagai Pengurang Pajak 

Opsen

Berdasarkan UU HKPD, ada tiga jenis pajak yang dikenakan opsen. Opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Jika kita melihat lebih mendalam, opsen atas PKB dan BBNKB sebenarnya merupakan bentuk lain dari mekanisme bagi hasil pajak provinsi. Jika sebelumnya kedua pajak tersebut diakui penuh sebagai pajak provinsi, maka mekanisme opsen membuat pajak tersebut diproporsikan secara langsung. Dengan skema ini, daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya tanpa menambah beban bagi wajib pajak. Di sisi lain, proporsi langsung juga membuat arus transfer akan lebih efisien karena penerimaan yang dihasilkan akan seketika dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menunggu bagi hasil dari provinsi. Karena adanya ketepatan waktu atas penerimaan, skema opsen memberikan kepastian penerimaan dana bagi daerah. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana tersebut sesuai kebutuhan masing-masing tingkat pemerintahan.

Berbeda dengan dua jenis pajak sebelumnya, opsen atas Pajak MBLB sebelumnya tidak termasuk dalam skema bagi hasil. Opsen Pajak MBLB adalah kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat fungsi fiskal daerah, terutama di tingkat provinsi. Sebelum kebijakan ini, Pajak MBLB hanya menjadi sumber penerimaan kabupaten/kota tanpa kontribusi langsung ke tingkat provinsi. Dengan pengenalan opsen, pengelolaan Pajak MBLB kini lebih terintegrasi antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga mendukung pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan akuntabel. Pendekatan ini dapat berpotensi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih terarah. Di sisi lain, opsen pajak juga memotivasi daerah untuk memperluas basis pajak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, demi meningkatkan penerimaan pajak daerah secara agregat.

Baca Juga  Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,21 Triliun Hingga Februari 2025

Berdasarkan UU HKPD, tarif opsen diatur tertentu untuk masing-masing jenis pajak. Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang, sedangkan tarif opsen untuk Pajak MBLB sebesar 25% dari besaran pajak terutang yang ditetapkan dengan Peraturan Dearah (Perda). Kemudian, pemungutan opsen dilakukan secara bersamaan dengan pajak yang menjadi dasarnya dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen diatur melalui Peraturan Pemerintah. Dengan adanya peraturan turunan berupa Perda dan PP, maka akan menjamin kepastian hukum dan mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.

Prospek Piggyback Tax?

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa piggyback tax adalah pendekatan yang efektif untuk memperkuat otonomi fiskal daerah tanpa menciptakan kerumitan administrasi baru. Di Amerika Serikat, misalnya, negara bagian telah lama menerapkan piggyback tax melalui pajak penghasilan berbasis tarif federal. Sementara di Jerman, pajak gereja yang menumpang pada pajak penghasilan menjadi contoh sukses harmonisasi antara pemerintah pusat dan institusi lokal. Studi kasus dari negara-negara ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, sinergi antarlevel pemerintahan, serta perencanaan tarif yang adil.

Namun, untuk membentuk skema piggyback tax di Indonesia, ada beberapa penyesuaian penting yang perlu dilakukan. Pertama, regulasi harus dirancang untuk memberikan otonomi fiskal yang proporsional kepada pemerintah daerah, sembari memastikan keselarasan dengan kebijakan perpajakan nasional. UU HKPD dapat menjadi pondasi utama yang menciptakan kerangka hukum untuk memperkuat hubungan keuangan pusat dan daerah. UU ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh akses yang lebih baik terhadap sumber pendapatan, termasuk potensi penerapan piggyback tax sebagai salah satu instrumen fiskal.

Baca Juga  Global Minimum Tax: Dampak pada Insentif Fiskal dan Strategi

Kedua, penyesuaian sistem administrasi pajak sangat penting untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas. Infrastruktur digital yang terintegrasi, seperti yang telah diinisiasi melalui sistem perpajakan daring, perlu diperluas untuk mencakup mekanisme piggybacking. Ini termasuk integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah, pengembangan modul khusus untuk menghitung pajak tambahan, dan sistem pengawasan otomatis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Ketiga, kajian mendalam mengenai dampak ekonomi dan sosial dari skema piggybacking perlu dilakukan sebelum implementasi. Studi ini dapat mencakup analisis tentang bagaimana tambahan pajak memengaruhi daya beli masyarakat, distribusi pendapatan, serta daya saing ekonomi lokal. Hasil kajian dapat menjadi landasan bagi penentuan tarif tambahan yang adil dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

Di Indonesia, beberapa jenis pajak memiliki potensi besar untuk dilakukan piggybacking. Selain opsen pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak restoran, dan pajak hiburan daerah dapat menjadi target implementasi berikutnya. Dengan pertimbangan basis penghitungan yang sudah jelas dan relevansi yang tinggi bagi kebutuhan lokal, jenis-jenis pajak ini dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan regulasi yang disesuaikan dan implementasi yang transparan, piggyback tax memiliki prospek besar untuk mendukung desentralisasi fiskal di Indonesia. Skema ini bukan hanya solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah nusantara.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

22 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *