in ,

IKPI Harap Kemenkeu Buka Kembali Pendaftaran Ulang Izin Konsultan

IKPI Izin Konsultan
FOTO: IST

IKPI Harap Kemenkeu Buka Kembali Pendaftaran Ulang Izin Konsultan Pajak Terdampak PMK 111/2014

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyoroti dampak signifikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 terhadap ratusan anggotanya yang terlambat mendaftar ulang izin konsultan pajak. Ia berharap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka pendaftaran ulang izin praktik konsultan pajak agar mereka dapat kembali menjalankan profesinya.

Berdasarkan PMK tersebut, Pasal 31 ayat (4) mewajibkan konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik sebelum aturan diberlakukan untuk mendaftar ulang izin mereka paling lambat enam bulan setelah peraturan tersebut diterbitkan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Juni 2015, ada sekitar 400 anggota IKPI terlambat memenuhi kewajiban ini.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Maret 2025

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada status izin anggota, tetapi juga meningkatkan beban administrasi dan operasional bagi konsultan pajak,” kata Vaudy dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/1/205).

Selain keterlambatan tersebut, konsultan pajak juga harus menghadapi proses perpanjangan izin praktik yang wajib diajukan maksimal dua tahun setelah diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Hal ini semakin memperumit situasi bagi para anggota IKPI yang terpengaruh.

“Jadi yang daftar ulang terjadi di akhir 30 Juni 2015 dan sekarang ini tidak ada konsultan pajak yang bisa mendaftar lagi karena penerapan PMK tersebut,” ujar Vaudy.

Vaudy menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat segera diatasi. IKPI secara resmi meminta kebijakan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kemenkeu, agar membuka kembali pendaftaran ulang izin praktik konsultan pajak bagi anggotanya yang terdampak.

Baca Juga  Bank Dunia: Indonesia Berpotensi Kehilangan Penerimaan Rp944 Triliun Akibat Celah Kepatuhan Pajak

“Kami telah menyampaikan masalah ini baik melalui surat resmi ataupun tatap muka dengan Kepala P2PK Ibu Erawati, pada pertemuan di kantornya Oktober 2024 dan 19 Januari 2025 saat beliau menghadiri Rakor IKPI di Bogor. Beliau menyatakan akan mempertimbangkan hal itu,” kata Vaudy.

IKPI berharap Kemenkeu dapat segera memberikan solusi konkret agar konsultan pajak yang terdampak regulasi ini dapat kembali menjalankan profesinya secara legal dan optimal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *