in ,

Quattrick! Kanwil DJP Jakut Lampaui Target Penerimaan Pajak 100,29 Persen di 2024

Kanwil DJP Jakut Penerimaan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jakut

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp56,91 triliun atau 100,29 persen dari target senilai Rp56,75 triliun di tahun 2024. Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jakut mencatat 4 kali berturut-turut (quattrick) berhasil melampaui target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak atas kontribusi realisasi penerimaan pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2024.

”Ucapan terima kasih juga disampaikan untuk stakeholder dan media yang telah menginformasikan edukasi perpajakan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka,” ungkap Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(22/1).

Ia berharap, kesuksesan capaian penerimaan pajak dapat terulang di tahun 2025.

Rincian Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut 2024

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83 persen dari target Rp22,40 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp33,83 triliun atau 98,62 persen dari target Rp34,30 triliun; PBB dan BPHTB Rp13,16 miliar atau 120,49 persen dari target Rp10,92 miliar; serta pajak lainnya Rp33,33 miliar atau 105,41 persen dari target 31,62 miliar.

Sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut adalah perdagangan Rp2,98 triliun atau berkontribusi 49,43 persen; industri pengolahan Rp811,25 miliar atau berkontribusi 13,47 persen; transportasi dan pergudangan Rp711,79 miliar atau berkontribusi 11,82 persen.

Baca Juga  3 Strategi Kanwil DJP Jakut untuk Capai Target Penerimaan 2024

Adapun total realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakut 2024 sebesar Rp56,9 triliun berasal dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut ini:

Wansepta juga mengimbau seluruh Wajib Pajak diminta menyampaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan dengan baik dan benar. Ia berharap semua masyarakat bergotong royong meningkatkan kepatuhan pajak demi membangun negara.

”Karena penerimaan negara tidak hanya tanggung jawab DJP tetapi tanggung jawab kita bersama. Penerimaan dari pajak adalah komponen terbesar dari penerimaan APBN,” ujar Wansepta.

Selain itu, ia berharap Wajib Pajak dan stakeholder terkait dapat bersabar dalam mengimplementasikan core tax. 

”DJP sedang ada perubahan sistem (core tax), dimohon kepada semua stakeholder yang terkait untuk bersabar, karena DJP sedang melakukan perbaikan untuk menyempurnakan pelayanan kepada Wajib Pajak agar lebih efektif dan efisien,”  pungkas Wansepta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *