in ,

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan DHE Wajib Parkir 100 Persen di Dalam Negeri Selama Setahun

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan DHE
FOTO: IST

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan DHE Wajib Parkir 100 Persen di Dalam Negeri Selama Setahun

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi terapkan aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru tersebut mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri dengan jangka waktu minimal satu tahun.

Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menempatkan 30 persen DHE SDA dengan durasi minimal tiga bulan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan baru tersebut diharapkan menjadi langkah strategis sebagai upaya menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak geopolitik global yang terus memengaruhi perekonomian dunia.

“DHE sudah selesai. Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Perbankan,” ungkap Airlangga saat ditemui di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga  Pakar Beberkan Manfaat dan Tantangan Indonesia Bergabung dengan BRICS

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional. Kebijakan ini dirancang dengan hati-hati agar tidak memberatkan eksportir dan tetap mendukung kinerja ekspor nasional.

Menurutnya, penempatan DHE di dalam negeri selama satu tahun dapat memberikan dampak signifikan dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Dengan kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Melalui PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah juga menetapkan pengecualian bagi eksportir kecil dengan nilai ekspor tertentu. Aturan ini memberikan kelonggaran kepada eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per transaksi, sehingga mereka tidak diwajibkan mengikuti ketentuan penempatan DHE. Langkah ini bertujuan melindungi pelaku usaha kecil, yang memiliki modal terbatas, agar tetap mampu bersaing di pasar internasional.

Baca Juga  Tabung LPG 3 Kg Langka, Buruh Bakal Geruduk Kementerian ESDM

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga cadangan devisa, tetapi juga meningkatkan kesinambungan pembangunan dan memaksimalkan pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat. Airlangga menyatakan, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk BI, OJK, dan sektor perbankan, untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengutamakan kepentingan nasional dalam memanfaatkan SDA. Pemerintah menyadari pentingnya stabilitas ekonomi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan pengelolaan DHE yang optimal, Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat posisi ekonominya di kancah global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *