in ,

DHE Bakal Wajib Parkir 1 Tahun, DEN Pastikan Tidak Bebani Eksportir

DHE 1 Tahun
FOTO: IST

DHE Bakal Wajib Parkir 1 Tahun, DEN Pastikan Tidak Bebani Eksportir

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama minimal 1 tahun. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memastikan kebijakan ini dirancang dengan insentif khusus agar tidak membebani operasional perusahaan, sekaligus bertujuan menjaga stabilitas rupiah dan perekonomian nasional.

Pemerintah berencana memperpanjang masa penyimpanan DHE dari sebelumnya 3 bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, menjadi minimal 1 tahun. Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto, menegaskan bahwa aturan ini telah memperhitungkan keseimbangan antara kebutuhan stabilisasi ekonomi nasional dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Terlebih, kata Seto, tingkat kepatuhan para eksportir terhadap kewajiban menyimpan cadangan DHE di Indonesia semakin meningkat. “Kalau dilihat dari data yang ada sekarang, sebenarnya ini sudah di atas dari apa yang diset sekarang. Sekarang kan 30 persen. Angkanya mungkin sekarang itu kalau dilihat secara voluntary, mereka ada tambahan 10 persen lagi. Jadi 40 persen yang sudah stay di dalam negeri, dan itu kan diberikan insentif ya. Jadi saya kira ini juga satu kebijakan yang baik,” jelas Seto dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga  Impor Indonesia Naik 8,10 Persen di Akhir Tahun, Tembus 21,22 Miliar Dolar AS

Ia menambahkan, kebijakan ini akan difokuskan pada sektor-sektor berbasis sumber daya alam (SDA) seperti kelapa sawit dan tambang, yang kontribusinya signifikan terhadap cadangan devisa. “Tapi saya kira nanti dari pemerintah tentunya akan menyeimbangkan. Tidak ingin juga merugikan dari sisi perusahaan, mengganggu operasional. Karena dari sisi perbankan pun juga hal ini sebenarnya bisa dibantu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan, menyebut bahwa kebijakan DHE SDA selama ini telah berkontribusi besar pada pencapaian cadangan devisa Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 meningkat signifikan, mencapai 155,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Angka ini naik dibandingkan posisi pada akhir November 2024 yang sebesar 150,2 miliar dollar AS.

Baca Juga  Hasilkan Devisa Ekspor, Bea Cukai Lepas 13 Ribu Belut Sawah ke Tiongkok

“Itu sekarang cadangan devisa kita tertinggi selama ada republik 155 miliar dollar (AS). Salah satu itu juga akibat dari DHE tadi. Dan berimpak kepada rupiah,” kata Luhut.

Di sisi lain, anggota DEN Heriyanto, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendukung stabilisasi rupiah yang memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat. “Sebenarnya tujuan dari DHE ini kan bukan hanya menahan saja. Tujuan ini kan juga benar-benar untuk membantu stabilisasi rupiah kita. Dan stabilisasi rupiah kita tuh sangat terkait dengan daya beli masyarakat. Terutama yang di menengah dan ke bawah,” ungkap Heriyanto.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketidakpastian global yang terus meningkat sebagai alasan pemerintah harus mengambil langkah strategis. “Kondisi dari luar itu kan makin lama makin tidak certain gitu ya. Dan tentunya kita juga tidak bisa hanya wait and see aja gitu loh. Kita harus mengambil strategi bagaimana untuk membantu stabilisasi rupiah,” tegas Heriyanto.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan “Backbone” Kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali Andal Hadapi Nataru

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kepentingan perusahaan di sektor strategis.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *