in ,

 Bea Cukai Beri Status MITA ke Importir – Eksportir, Ini Sederet Manfaatnya!

Bea Cukai MITA ke Importir – Eksportir
FOTO: Bea Cukai

 Bea Cukai Beri Status MITA ke Importir – Eksportir, Ini Sederet Manfaatnya!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai kembali mengenalkan fasilitas Mitra Utama (MITA) untuk importir maupun eksportir. Perusahaan yang memperoleh status MITA akan mendapatkan berbagai layanan khusus yang memiliki sederet manfaat bagi perusahaan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa MITA merupakan status yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan importir dan eksportir tertentu, sebagai bentuk apresiasi atas riwayat baik kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku.

“Pemberian status MITA oleh Bea Cukai bukanlah hal yang baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Tepatnya, ketika instansi ini mulai memberlakukan uji coba jalur prioritas kepada importir dan eksportir terpilih. Saat ini, penyempurnaan ketentuan MITA diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa perusahaan MITA berhak mendapatkan pelayanan khusus berupa kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(10/1).

Manfaat Status MITA bagi Importir – Eksportir 

Ia memerinci, layanan khusus bagi importir – eksportir berstatus MITA, diantaranya pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.

”Selain itu, status MITA kini juga telah diakui beberapa kementerian/lembaga (K/L) lain, dengan dikecualikannya dari pemenuhan ketentuan larangan pembatasan (lartas) untuk beberapa komoditas,” jelas Budi.

Kemudian, terdapat pembeda lainnya antara layanan MITA dengan layanan biasa, yaitu dengan disediakannya layanan client coordinator (CC) khusus, yang dikenal sebagai CC MITA. Tugasnya adalah untuk memberikan layanan konsultasi serta membantu menangani kendala atau permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam urusan kepabeanan.

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

“CC MITA ini pejabat Bea Cukai yang ditunjuk oleh kepala kantor wilayah atau kepala kantor Bea Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan dan monitoring terhadap MITA kepabeanan,” ungkap Budi.

Menurutnya, dengan adanya CC MITA, layanan konsultasi, perubahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan pembatalan PIB ditangani secara langsung oleh para CC MITA pada setiap perusahaan.

”Komunikasi antara Bea Cukai dengan perusahaan juga menjadi semakin lancar, karena CC MITA dapat langsung menghubungi perwakilan perusahaan jika dibutuhkan koreksi atau ada dokumen yang perlu dilengkapi. Pada akhirnya, waktu penyelesaian layanan relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan pelayanan yang diterima oleh perusahaan non-MITA,” ungkap Budi.

Apabila terjadi suatu kendala, baik dalam proses impor maupun ekspor, peran CC MITA akan sangat penting dalam mengawal kelancaran komunikasi antara petugas Bea Cukai dengan perusahaan MITA.

“Dengan kata lain, perusahaan MITA memiliki personal assistant yang akan mencarian solusi dan membimbing untuk mencarikan jalan keluar terbaik sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Budi.

Ia pun memastikan, Cukai terus mengupayakan yang terbaik dalam memberikan layanan terhadap perusahaan MITA. Ke depannya, diharapkan layanan MITA dapat terus hadir dan memberikan manfaat bagi perusahaan-perusahaan yang menyandang status tersebut.

“Kami juga berharap agar hubungan mutualisme yang terjalin antara Bea Cukai dengan perusahaan MITA menjadi semakin baik dan profesional selayaknya mitra trpercaya yang sesungguhnya,” kata Budi.

Baca Juga  Ini Syarat Pengajuan “Authorized Economic Operator” untuk Perusahaan Besar hingga “Startup”

Persyaratan Penetapan Status MITA

Ia juga mengungkapkan persyaratan khusus bagi perusahaan agar dapat ditetapkan menjadi MITA. Ketentuannya tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 128 Tahun 2023. Secara umum, perusahaan tersebut disyaratkan memiliki kepatuhan yang baik dalam kegiatan kepabeanan dan perpajakannya.

”Perusahaan juga harus memiliki sistem pengendalian internal yang baik dan dibuktikan dengan memperoleh hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam 2 tahun terakhir,” ujar Budi.

Selain itu, perusahaan juga harus bersedia ditetapkan sebagai MITA. Karena, selain mendapatkan kemudahan, perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi MITA juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang tertera pada Pasal 7 dan 8 PMK Nomor 128 Tahun 2023.

” Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status MITA perusahaan tersebut bisa saja dibekukan atau bahkan dicabut. Hanya perusahaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang berhak mengakses layanan MITA di kantor-kantor Bea Cukai yang telah ditunjuk,” tegas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *