in ,

Ini Syarat Pengajuan “Authorized Economic Operator” untuk Perusahaan Besar hingga “Startup”

Authorized Economic Operator
FOTO: Tiga Dimensi

Ini Syarat Pengajuan “Authorized Economic Operator” untuk Perusahaan Besar hingga “Startup” 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 telah mengubah persyaratan bagi perusahaan untuk diakui sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO). Secara khusus kepada Pajak.comCustoms Advisor TaxPrime Iwan Riswanto berpandangan bahwa PMK terbaru ini lebih menyederhanakan persyaratan sehingga memungkinkan perusahaan besar hingga startup bisa meraih berbagai kemudahan dalam AEO.

Iwan menuturkan, PMK Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) merupakan perubahan dari PMK Nomor 227 Tahun 2014.

“Poin utama perubahan dalam PMK 137 Tahun 2023 adalah lebih menyederhanakan dari 13 kriteria menjadi 7 kriteria. Pada kondisi dan persyaratan yang dirasakan sebelumnya oleh operator ekonomi begitu sulit untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO karena persyaratannya cukup banyak. Jadi, bisa saja startup memegang AEO, asalkan semua persyaratan-persyaratan di-checklist. Kemudian ada penambahan operator ekonomi dalam PMK ini, ditambahkan manufaktur dan operator lainnya,” ungkap Iwan yang telah purna bakti dari DJBC pada tahun 2022 ini, di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, (7/11).

Ia pun mengelaborasi persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan agar dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO. Sebagai persyaratan umum, perusahaan wajib tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

“Maka, sangat memungkinkan startup mengajukan permohonan sebagai pemegang AEO, karena syaratnya bukan perusahaan yang berdiri 20 tahun, tapi harus ada audit internal 2 tahun terakhir. Selama persyaratan itu bisa terpenuhi dan trusted, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitasnya dengan AEO, meningkatkan kepercayaan dalam dunia perdagangan,” ujar Iwan.

Secara simultan, perusahaan harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu pelaku usaha selama ini patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan ketentuan perundang-undangan terkait, mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan.

“Perusahaan juga harus punya sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi. Ada sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian, pengelolaan keamanan dan keselamatan, serta sistem pengukuran, analisis maupun peningkatan. Berdasarkan pengalaman kami di DJBC ini tergantung dengan niat maupun kesungguhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Purna Tugas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur I (2019 – 2023) ini.

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Kendati demikian, perusahaan tidak perlu khawatir, karena PMK Nomor 137 Tahun 2013 telah mengamanatkan DJBC untuk melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada operator ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO. Iwan mengatakan, pendampingan ini bisa digunakan bagi perusahaan yang memiliki tantangan untuk memenuhi persyaratan AEO.

“Ini menariknya, pada perubahan PMK Nomor 137 Tahun 2023, pemerintah melalui DJBC benar-benar ingin membantu perusahaan dengan menyediakan coaching clinic. Di sana, DJBC akan memberi penjelasan kepada perusahaan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO, bisa juga melakukan bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO, termasuk pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO,” urainya.

Iwan menambahkan, perusahaan bisa mendapatkan fasilitas coaching clinic AEO secara fisik atau virtual dari kantor unit vertikal DJBC. Sementara, pengajuan permohonan coaching clinic diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Kemudahan ditambah lagi adanya fasilitas coaching clinic ini menunjukkan pemerintah berusaha sebanyak-banyaknya, seluas-luasnya membuka kesempatan bagi perusahaan untuk bisa memenuhi persyaratan dan mendapatkan pengajukan AEO, sehingga perusahaan yang ada di Indonesia akan dilihat secara internasional bagus-bagus, maju-maju, yang artinya bisa bersaing dengan dunia perdagangan internasional,” ujar Iwan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *