in ,

PMK 78/2024 Sederhanakan Aturan Bea Meterai, Ini Ringkasannya

Aturan Bea Meterai
FOTO: P2Humas DJP

PMK 78/2024 Sederhanakan Aturan Bea Meterai, Ini Ringkasannya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa aturan yang berlaku mulai 1 November tahun 2024 ini lebih menyederhanakan aturan bea meterai. DJP pun memberikan ringkasan PMK Nomor 78 Tahun 2024 dibandingkan dengan 3 regulasi sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(6/11).

Ringkasan PMK 78/2024 

Ringkasan PMK Nomor 78 Tahun 2024, yaitu pertama, PMK ini memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif. Sebab sebelumnya terdapat 3 PMK yang mengatur tentang bea meterai, yaitu:

  • PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;
  • PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian; dan
  • PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

“Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” jelas Dwi.

Baca Juga  PMK 81/2024 tentang “Core Tax”: Begini Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara Elektronik

Kedua, perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 dengan aturan sebelumnya yang telah dicabut, antara lain:

1. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik 

Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sebelumnya pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor;

2. Penambahan jenis meterai dalam bentuk lain 

Terdapat meterai dalam bentuk lain jenis baru, yaitu meterai teraan digital;

3. Tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain 

Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi core tax;

4. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel

Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP;

5. Penetapan pemungut bea meterai perubahan penetapan 

Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini dalam rangka implementasi core tax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan;

Baca Juga  PMK 81/2024: Jatuh Tempo Setor Pajak Menjadi Paling Lambat Tanggal 15!

6. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan 

PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa bea meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Perubahan ini dilakukan dalam rangka implementasi core tax.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 78 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh dalam laman berikut ini https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/ef42ae87-d69a-4c32-349a-08dcfa0d2979.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *