in ,

PMK 81/2024: Jatuh Tempo Setor Pajak Menjadi Paling Lambat Tanggal 15!

Jatuh Tempo Pajak
FOTO: BCA

PMK 81/2024: Jatuh Tempo Setor Pajak Menjadi Paling Lambat Tanggal 15!

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan berisi 7 ruang lingkup utama yang termaktub dalam 484 pasal. Salah satunya, pada Pasal 94, pemerintah mengubah jatuh tempo penyetoran beberapa jenis pajak menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran pajak itu ditetapkan setiap tanggal 10.

Namun, perlu dicatat bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini berlaku efektif mulai 1 Januari tahun 2025 dan mencabut 42 regulasi terkait.

“Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” tulis Pasal 94 PMK Nomor 81 Tahun 2024, dikutip Pajak.com, (4/11).

Ketentuan perubahan jatuh tempo pembayaran tersebut berlaku pada jenis pajak, meliputi: 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 21;
  4. PPh Pasal 22;
  5. PPh Pasal 23;
  6. PPh Pasal 25;
  7. PPh Pasal 26;
  8. PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak;
  9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean;
  10. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  11. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai;
  12. Pajak penjualan; dan
  13. Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Baca Juga  Begini Proses Perekaman Data Pembayaran dalam “Core Tax”

Dikecualikan dari ketentuan tersebut pembayaran dan penyetoran pajak atas:

  • PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak/importir wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk, dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor; dan
  • Dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wajib disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

Pemerintah pun menuliskan pertimbangannya dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. “Bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.” 

Secara lebih komprehensif, PMK Nomor 81 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/698bd305-52ef-40c7-34b8-08dcfa0d2979.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *