in ,

Baru! PMK 74/2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih
FOTO: IST

Baru! PMK 74/2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Aturan yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan…., untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” tulis pertimbangan Kemenkeu dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024, dikutip Pajak.com(5/11).

PMK ini mendefinisikan pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagai biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. Adapun cadangan piutang tak tertagih awal adalah nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang.

“Batasan tertentu diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak. Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, atau nilai batasan tertentu,” ujar PMK Nomor 74 Tahun 2024.

Baca Juga  PMK 81/2024: Perinci Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan “Core Tax”

PMK Nomor 74 Tahun 2024 menetapkan bahwa Wajib Pajak yang dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih tersebut melalui:

  • Penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau
  • Pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.

Pada saat PMK Nomor 74 Tahun 2024, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 PMK Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk informasi lebih komprehensif, Anda bisa mengunduh aturan ini dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/1209248c-dee7-48f4-34b3-08dcfa0d2979.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *