Begini Proses Perekaman Data Pembayaran dalam “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax akan mengubah proses bisnis pembayaran pajak. Merujuk buku Manual Coretax yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perubahan tersebut mencakup perekaman data pembayaran. Seperti apa proses bisnis perekaman data pembayaran dalam core tax? Berikut Pajak.com uraikan untuk Anda.
Proses Bisnis Perekaman Data Pembayaran dalam “Core Tax”
Proses bisnis perekaman data pembayaran dalam core tax yang dilakukan secara tunai merupakan metode pembayaran pajak secara cash melalui Modul Penerimaan Negara (MPN), yang dimulai dari pembuatan kode billing hingga melakukan pembayaran pajak melalui channel pembayaran yang disediakan oleh collecting agents.
Pembayaran dikatakan sah apabila mendapatkan validasi pembayaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Berikut uraiannya:
1. Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa:
- Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan pada core tax melalui Portal Wajib Pajak;
- Pembuatan kode billing dilakukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu melakukan perhitungan nilai SPT melalui fitur ‘Draft SPT’;
- Setelah siap untuk di-submit (dikirim) dan status SPT adalah Kurang Bayar, maka Wajib Pajak mempunyai pilihan untuk membuat kode billing atau mengambil dari deposit pajak jika saldonya mencukupi;
- Apabila Wajib Pajak memilih untuk membuat kode billing senilai kurang bayarnya, maka dengan klik tombol ‘Buat Kode Billing’—artinya telah menerima kode billing yang mengandung informasi seluruh parameter SPT, antara lain jenis pajak, masa dan tahun pajak, dan nilai kurang bayarnya;
- Kode billing akan tersimpan di menu ‘Active Dashboard Billing Code” (daftar kode billing aktif) dan siap dilakukan pembayaran melalui kanal persepsi sesuai preferensi Wajib Pajak;
- Portal electronic taxpayer account (e-TPA) juga menyediakan kanal pembayaran yang langsung terhubung dengan beberapa bank persepsi;
- Kode billing dapat mengandung pembayaran dari lebih dari satu jenis pajak, sesuai dengan isi ‘Draft SPT’ yang dibuat;
- Jika Wajib Pajak memilih untuk mengambil saldo dari ‘Deposit Pajak’, sistem akan mengecek ketersediaan saldonya, dan otomatis akan terpindahbukukan jika saldo mencukupi. Bukti Pemindahbukuan akan menjadi bukti pembayaran; dan
- Untuk dapat mengisi saldo ‘Deposit Pajak’, Wajib Pajak mengakses menu pembayaran pada portal e-TPA.
2. Pembayaran tagihan/ketetapan pajak:
- Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan pada core tax melalui Portal Wajib Pajak;
- Pembuatan kode billing dilakukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak dengan memilih dan mengisi parameter data di menu ‘Pembayaran’, lalu pilih ‘Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’;
- Wajib Pajak dapat memilih tagihan/ketetapan yang akan dibuat kode billing, tanpa perlu mengisi parameter datanya. Satu kode billing dapat dibuat untuk lebih dari satu tagihan/ketetapan; dan
- Pembuatan kode billing ini juga dapat dilakukan melalui asistensi pegawai maupun call center DJP.
3. Pembuatan kode billing selain terkait SPT dan tagihan/ketetapan:
- Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan pada core tax melalui Portal Wajib Pajak;
- Pembuatan kode billing dilakukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak dengan memilih dan mengisi parameter data di menu ‘Pembayaran’, lalu pilih ‘Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri’;
- Pilihan jenis pembayaran yang telah disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah;
- Selain jenis pajak, Wajib Pajak perlu memilih masa dan tahun pajak, serta mengisi nominal pembayaran;
- Untuk pembayaran terkait dengan objek tanah dan/atau bangunan, Wajib Pajak perlu mengisi Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak secara detail; dan
- Berbeda dengan pembuatan kode billing terkait dengan SPT yang dapat dibuat untuk lebih dari satu jenis pajak dalam satu kode billing, pembuatan kode billing mandiri ini hanya dapat dibuat untuk satu jenis dan satu masa/tahun pajak.
Comments