Biaya dan Cara Dapatkan Izin Edar BPOM Produk Pangan Olahan
Pajak.com, Jakarta – Bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memproduksi produk pangan olahan, penting untuk memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen yang berdampak pada pertumbuhan bisnis Anda. Lantas, berapa biaya dan cara dapatkan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Cara Dapatkan Izin Edar BPOM Produk Pangan Olahan
- Ajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB);
- Pemilik usaha harus mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi sesuai domisili. Surat permohonan wajib melampirkan:
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
- Denah lokasi;
- Alur proses produksi;
- Denah bangunan.
- Akses e-reg.pom.go.id, klik registarsi akun, dan pilih ‘Baru’;
- Anda juga harus menyiapkan scan dokumen, seperti:
– IUI/TDI/IUMK;
– NPWP;
– PSB; dan
Akta pendirian perusahaan
- Masuk pendaftaran produk pangan. Dalam tahap ini Anda juga harus mengunggah rancangan label, dan bagan proses produksi disertai narasi atau keterangan. Dokumen yang harus disiapkan:
– Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli;
– Hasil analisis asli;
– Proses produksi atau sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP);
– Spesifikasi bahan tambahan pangan; dan
– Dokumen tambahan, seperti sertifikat hak merek, sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), dan lain sebagainya.
Biaya Urus Izin Edar BPOM Produk Pangan Olahan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, biaya izin edar BPOM produk pangan olahan sebesar Rp 200.000 – 3.000.000 per item. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis pangan yang didaftarkan, diantaranya:
- Produk minuman beralkohol dan pangan untuk keperluan gizi khusus Rp 3.000.000;
- Produk pangan hasil rekayasan genetik, iradiasi, atau pangan organik Rp 2.000.000;
- Produk minuman dan makanan dipatok Rp 300.000;
- Produk daging Rp 500.000;
- Produk bakeri Rp 300.000; dan
- Produk madu Rp 200.000.
Comments