in ,

Tata Cara Evaluasi “Advance Pricing Agreement” oleh Dirjen Pajak

Tata Cara Evaluasi “Advance Pricing Agreement”
FOTO: IST

Tata Cara Evaluasi “Advance Pricing Agreement” oleh Dirjen Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktur jenderal (dirjen) pajak berwenang melakukan evaluasi atas Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) yang telah disepakati bersama Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2023 pun telah mengatur tata cara evaluasi Advance Pricing Agreement (APA) tersebut. Berikut Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Definisi APA

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Ketentuan Umum Evaluasi APA oleh Dirjen Pajak

Pengawasan terhadap pelaksanaan APA dilakukan melalui evaluasi atas:

  1. Kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA; dan
  2. Kesesuaian kriteria dalam penentuan transfer pricing pada kesepakatan dalam APA.

Tata Cara Evaluasi APA oleh Dirjen Pajak

Berikut ini tata cara pelaksanaan evaluasi APA:

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

  • Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam APA;
  • Meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi, bukti, atau keterangan yang diperlukan;
  • Melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau pihak afiliasi Wajib Pajak;
  • Mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak; dan/atau
  • Meminta informasi, bukti, atau keterangan dari pihak afiliasi atau pihak lainnya yang terkait.
Baca Juga  Advance Pricing Agreement Bisa Cegah Sengketa Pajak 10 Tahun

2. Dalam pelaksanan evaluasi, Wajib Pajak harus:

  • Menghadiri pembahasan;
  • Memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan;
  • Memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha; dan/atau
  • Memberikan kesempatan dirjen pajak untuk mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak.

3. Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan APA diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan yang dimuat dalam Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer, dirjen pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Tindak lanjut dirjen pajak dilakukan dengan melaksanakan APA yang dimuat dalam Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer; dan

5. Berdasarkan hasil evaluasi, dirjen pajak berwenang melakukan:

  • Peninjauan kembali APA, sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA; atau
  • Pembatalan APA yang dimuat dalam Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer, sebelum periode berakhir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *