in ,

Celah Pajak AS 2022 Capai Rp 10 Ribu T, IRS Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Celah Pajak AS 2022
FOTO: IST

Celah Pajak AS 2022 Capai Rp 10 Ribu T, IRS Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Pajak.comWashington D.C. – Internal Revenue Service (IRS) melaporkan bahwa celah pajak Amerika Serikat (AS) pada tahun 2022 mencapai 696 miliar dollar AS atau sekitar Rp 10 ribu triliun. Celah pajak ini mencerminkan perbedaan antara jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan yang benar-benar dibayarkan secara tepat waktu. Komisaris IRS Danny Werfel mengungkapkan, celah pajak ini sebagai pengingat bagi IRS untuk terus melakukan berbagai upaya peningkatan kepatuhan (tax compliance) dan penegakan hukum (law enforcement).

Untuk itu, ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi fokus utama IRS, mengingat besarnya potensi pendapatan negara yang hilang akibat celah pajak ini.

“Kita perlu fokus pada upaya kepatuhan untuk menegakkan hukum yang ada, serta meningkatkan layanan untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak mereka dan mengatasi celah pajak,” kata Werfel dalam laporan analisis bertajuk Tax Gap Projections Methodology: Tax Year 2022 tersebut, dikutip Pajak.com, Sabtu (19/10).

Baca Juga  Ekonom Sebut Penerimaan Pajak 2025 Berat, Perlu Naik 13,29 Persen untuk Capai Target

Laporan analisis ini menunjukkan peningkatan celah pajak secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya, dengan lonjakan sebesar 200 miliar dollar AS (Rp 3.148 triliun) dibandingkan tahun pajak 2014–2016. Werfel mengatakan bahwa peningkatan ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi AS yang mencapai 41 persen berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) sejak periode tersebut. Menurutnya, peningkatan celah pajak ini lebih mencerminkan pertumbuhan ekonomi daripada perubahan perilaku Wajib Pajak.

Sejak disahkannya Undang-Undang Pengurangan Inflasi (IRA) pada Agustus 2022, IRS telah memperkuat upaya penegakan hukum, termasuk berhasil mengumpulkan 1,3 miliar dollar AS (Rp 20,5 triliun) dari Wajib Pajak berpenghasilan tinggi. Namun, Werfel mencatat bahwa dampak penuh dari langkah-langkah ini baru akan terlihat dalam beberapa tahun mendatang.

“Meskipun pekerjaan kami yang baru-baru ini tidak akan sepenuhnya tecermin dalam analisis celah pajak untuk beberapa tahun, kami akan terus memberikan pembaruan rutin tentang bagaimana penegakan yang ditingkatkan dalam area-area kompleks penghindaran pajak dan keterlambatan pembayaran berdampak pada kepatuhan,” ujarnya.

Baca Juga  Bea Cukai Resmi Berlakukan Alat Pemindai Peti Kemas Barang Ekspor – Impor di Pelabuhan Tanjung Priok 

Rincian Celah Pajak AS Tahun 2022

Celah pajak bruto sebesar 696 miliar dollar AS (Rp 10.960 triliun) pada tahun 2022 terdiri dari tiga komponen utama. Pertama, pajak yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan laporan tepat waktu sebesar 63 miliar dollar AS (Rp 992 triliun), atau 9 persen dari total celah pajak.

Kedua, pajak yang dilaporkan tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya mencapai 539 miliar dollar AS (Rp 8.490 triliun), atau 77 persen dari total celah pajak. Ketiga, pajak yang dilaporkan tepat waktu, tetapi tidak dibayar tepat waktu nilainya mencapai 94 miliar dollar AS (Rp 1.480 triliun), alias 14 persen dari total celah pajak.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Masih Melalui e-Filing, Ini Caranya

IRS memproyeksikan bahwa penegakan hukum dan pembayaran terlambat akan menghasilkan tambahan 90 miliar dollar AS (Rp 1.416 triliun) untuk tahun pajak 2021 dan 2022, sehingga celah pajak bersih menjadi 617 miliar dollar AS (Rp 9.703 triliun) dan 606 miliar dollar AS (Rp 9.525 triliun). Peningkatan kewajiban pajak yang diproyeksikan untuk periode tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, yang tecermin dalam peningkatan serupa pada celah pajak bruto dan bersih.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan sukarela tetap stabil di angka 85 persen untuk tahun 2021 dan 2022, seiring dengan upaya IRS dalam meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dan menambah alat teknologi untuk mendukung kepatuhan pajak secara sukarela.

“Celah pajak ini menunjukkan kebutuhan yang mendesak untuk memberikan pendanaan yang memadai kepada IRS, untuk memperbaiki kepatuhan dan memastikan semua Wajib Pajak memenuhi kewajibannya,” pungkas Werfel.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *