in ,

Ada Program Sertifikasi Gratis untuk UMKM, Ini Syarat Mengikutinya

Sertifikasi Gratis untuk UMKM
FOTO: IST

Ada Program Sertifikasi Gratis untuk UMKM, Ini Syarat Mengikutinya

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah UKM (Kemenkop UKM) menggelar program sertifikasi gratis. Program ini dihadirkan sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan berbagai sertifikasi secara gratis. Apa saja sertifikasi yang diberikan secara gratis untuk UMKM itu? Lalu, apa syarat untuk mengikuti programnya? Pajak.com akan memandu Anda mengetahuinya berdasarkan penjelasan resmi Kemenkop UKM.

Daftar Program Sertifikasi Gratis untuk UMKM 

Sertifikasi yang bisa diperoleh secara gratis oleh Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

  1. International Organization for Standardization (ISO);
  2. Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
  3. Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk;
  4. Sertifikat Organik; dan
  5. Food Safety System Certification (FSSC)/British Retail Consortium (BRC).
Baca Juga  Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi

Syarat Mendapat ISO, HACCP, dan SNI Produk Gratis dari Kemenkop UKM

Berikut ini syarat mendapat sertifikat ISO, HACCP, dan SNI Produk:

  1. Mengisi data di website Kemenkop UKM https://docs.google.com/forms/d/10UIKjwI5Mc8nrtijOTPJJ5zE1kIX12a1JF4Zs2tIZcM/viewform?edit_requested=true;
  2. Menyiapkan legalitas lengkap;
  3. Khusus SNI Produk, pastikan sudah memiliki merek/masih dalam proses;
  4. Berproduksi minimal 2 tahun tanpa putus;
  5. Punya Standar Operasional Prosedur (SOP);
  6. Memiliki struktur organisasi;
  7. Memiliki ruang produksi yang terpisah;
  8. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omzet Rp 2 miliar-Rp 15 miliar (skala kecil); dan
  9. Produk yang diproduksi berpotensi ekspor.

Syarat Mendapat Sertifikat Organik secara Gratis dari Kemenkop UKM

Persyaratan mendapat sertifikat organik secara gratis dari Kemenkop UKM:

  1. Mengisi data melalui website Kemenkop UKM https://docs.google.com/forms/d/10UIKjwI5Mc8nrtijOTPJJ5zE1kIX12a1JF4Zs2tIZcM/viewform?edit_requested=true;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk pengurus);
  3. Memiliki badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), atau izin usaha dan legalitas lainnya yang masih aktif;
  4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 2 tahun;
  5. Diprioritaskan untuk koperasi dan usaha kecil dengan omzet Rp 2 miliar – Rp 15 miliar (skala kecil);
  6. Diutamakan telah membentuk ICS.
Baca Juga  Kemenkeu Mengajar 9 Digelar Serentak, Bangun Kesadaran Peran Penting APBN

Syarat Mendapat FSSC/BRC Gratis dari Kemenkop UKM 

Berikut ini syarat mendapat sertifikat FSSC/BRC gratis dari Kemenkop UKM:

  1. Mengisi data melalui website Kemenkop UKM https://docs.google.com/forms/d/10UIKjwI5Mc8nrtijOTPJJ5zE1kIX12a1JF4Zs2tIZcM/viewform?edit_requested=true;
  2. Memiliki legalitas usaha (aktif);
  3. Produk berpotensi ekspor;
  4. Berproduksi selama 2 tahun terus menerus;
  5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/BRC;
  6. Memiliki ruang produksi yang terpisah dari rumah tinggal;
  7. Diutamakan yang telah memiliki sertifikat HACCP; dan
  8. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet Rp 2 miliar – Rp 15 miliar (skala kecil).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *