in ,

Apa itu KBLI? Ini Cara Menentukannya untuk Pemilik Bisnis

Apa itu KBLI
FOTO: IST

Apa itu KBLI? Ini Cara Menentukannya untuk Pemilik Bisnis

Pajak.comJakarta – Sebagai pemilik bisnis di Indonesia, Anda mungkin sering mendengar tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tetapi belum sepenuhnya memahami apa itu dan mengapa penting. KBLI adalah sistem yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha di Indonesia, dan memiliki peran krusial dalam berbagai aspek bisnis, mulai dari pendaftaran hingga perizinan. Pajak.com akan mengulas tentang apa itu KBLI dan dasar hukumnya, perbedaan antara KBLI dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta kriteria dan kategori yang ada dalam KBLI. Selain itu, akan dibahas juga faktor-faktor yang memengaruhi penentuan KBLI dan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara menentukan KBLI yang tepat untuk bisnis Anda. Dengan contoh-contoh nyata, Anda akan melihat betapa pentingnya KBLI dalam memastikan bisnis Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa itu KBLI?

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan berbagai jenis usaha di Indonesia. Sistem ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan berfungsi sebagai acuan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran usaha, perizinan, dan pelaporan pajak.

Kode KBLI juga bisa Anda temukan pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha. Saat seseorang hendak membuka usaha, mereka diwajibkan untuk mengaitkan usahanya dengan klasifikasi bidang usaha yang sesuai, yang lebih dikenal dengan KBLI.

KBLI merujuk pada beberapa standar internasional, seperti International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Standar-standar ini membantu menyusun KBLI dengan prinsip dan metode klasifikasi yang diakui secara internasional.

Namun, karena perkembangan ekonomi yang dinamis dan munculnya jenis usaha baru, KBLI perlu terus diperbarui. Banyak kegiatan ekonomi baru yang belum memiliki klasifikasi, sehingga BPS secara berkala melakukan revisi dan menetapkan Peraturan BPS terbaru, dengan versi terkini yaitu Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 (Peraturan BPS 2/2020) tentang KBLI. Pembaruan yang tercantum dalam beleid ini adalah penambahan 126 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Sejatinya, struktur KBLI yang konsisten memudahkan dalam mengklasifikasikan kegiatan ekonomi, baik yang menghasilkan barang maupun jasa. Dengan begitu, KBLI tidak hanya membantu menyeragamkan pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta analisis data statistik, tetapi juga mempermudah pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan ekonomi. Sementara bagi para pelaku usaha, memahami KBLI sangat penting agar usaha mereka terdaftar dengan benar dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Fungsi-Fungsi KBLI

Fungsi utama dari KBLI adalah menyediakan standar yang konsisten dalam pengelompokan berbagai jenis usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI, pemerintah dapat mengelola, memantau, dan mengatur sektor-sektor ekonomi secara lebih efektif dan efisien, baik dalam hal perencanaan, pengambilan kebijakan, maupun penyediaan layanan publik.

Baca Juga  Sukses Layani Listrik MotoGP Mandalika 2024, Menteri Sandiaga Uno: PLN Luar Biasa!

Di sisi lain, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses proses pendaftaran, perizinan, dan legalitas usaha, karena sistem ini menyediakan standar yang jelas untuk mengidentifikasi jenis usaha mereka. Selain itu, KBLI memberikan kepastian dalam proses pengajuan perizinan dan investasi, yang memungkinkan pelaku usaha beroperasi secara lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Secara umum, KBLI memiliki berbagai fungsi penting yang mendukung tata kelola ekonomi, di antaranya:

  • Sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. KBLI berperan sebagai acuan untuk mengumpulkan data statistik yang akurat dan terstruktur. Standardisasi ini sangat penting bagi perencanaan ekonomi dan pengambilan keputusan berbasis data.
  • Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha. KBLI mempermudah proses pendaftaran dan perizinan usaha dengan memberikan kode spesifik untuk setiap jenis usaha.
  • Penentuan kualifikasi untuk izin usaha, seperti SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). KBLI berperan penting dalam menentukan kualifikasi yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha dan tanda daftar perusahaan.
  • Sebagai acuan untuk pendaftaran dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha). KBLI dapat membantu memastikan bahwa usaha tersebut terdaftar dengan benar, diakui secara resmi, dan dapat beroperasi tanpa hambatan hukum.
  • Penentuan perizinan investasi dan penanaman modal. KBLI membantu menentukan jenis investasi yang diperbolehkan berdasarkan klasifikasi usaha yang telah ditetapkan.
  • Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak. Dalam konteks perpajakan, KBLI digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak. Klasifikasi yang jelas ini memudahkan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak, membantu pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban pajak.

Perbedaan KBLI dan KLU

Meskipun KBLI dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sering digunakan dalam konteks yang serupa, keduanya memiliki perbedaan penting dalam penggunaannya dan tujuannya. KBLI, yang disusun oleh BPS, merupakan sistem klasifikasi yang digunakan secara luas untuk berbagai keperluan administratif, mencakup pendaftaran usaha, perizinan, serta pelaporan kegiatan ekonomi. Setiap jenis usaha dalam KBLI diberikan kode spesifik, yang memudahkan pengelompokan dan identifikasi berdasarkan kegiatan ekonomi, sehingga membantu pelaku usaha dalam berbagai proses legal dan perizinan.

Sebaliknya, KLU adalah sistem klasifikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lebih spesifik digunakan dalam konteks perpajakan. KLU berfungsi untuk mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan menentukan tarif serta kewajiban pajak yang berlaku bagi pelaku usaha.

Meskipun sama-sama mengelompokkan usaha berdasarkan kegiatan ekonomi, fokus utama KLU adalah pada aspek administrasi dan penetapan pajak. Kode-kode dalam KBLI dan KLU pun bisa berbeda, meskipun mereka mengacu pada jenis usaha yang sama, lantaran masing-masing disusun berdasarkan kebutuhan khusus dari lembaga yang menggunakannya.

Kriteria dan Kategori KBLI

Kriteria pengelompokan KBLI 2020 didasarkan pada dua kriteria utama. Pertama, produk barang maupun jasa yang menjadi ciri-ciri dari suatu kelompok tertentu akan diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok tersebut. Kedua, kelompok wajib berisi unit yang mampu menghasilkan sebagian besar barang maupun jasa yang bisa menjadi ciri khas dari kelompok itu sendiri.

Selain memiliki kriteria, KBLI 2020 juga memiliki 21 kategori utama yang mencakup berbagai sektor ekonomi. Berikut adalah kategori-kategori tersebut menurut Peraturan BPS 2/2020:

A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

B. Pertambangan dan Penggalian

C. Industri Pengolahan

D. Pengadaan Listrik, Gas Uap/Air, dan Udara Dingin

Baca Juga  Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober Resmi Batal

E. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

F. Konstruksi

G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

H. Pengangkutan dan Pergudangan

I. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

J. Informasi dan Komunikasi

K. Aktivitas Keuangan dan Asuransi

L. Lahan Yasan (Real Estate)

M. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

N. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib

P. Pendidikan

Q. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

R. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi

S. Aktivitas Jasa Lainnya

T. Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri

U. Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Faktor Penentuan KBLI

Penentuan KBLI dilakukan melalui pengodean yang sistematis untuk memastikan setiap usaha dikelompokkan sesuai dengan jenis kegiatan ekonominya. Tentunya, pemahaman tentang struktur pengodean KBLI juga penting untuk memastikan bahwa usaha telah terdaftar dengan benar dan sesuai dengan regulasi.

Berikut adalah struktur pengodean yang perlu dipahami sebagai faktor penentuan KBLI:

A. Kategori

Kategori merupakan penggolongan utama dari aktivitas ekonomi yang ditandai dengan satu huruf alfabet (1 digit). Ini adalah langkah awal dalam menentukan jenis usaha.

B. Golongan pokok

Setelah kategori ditentukan, setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau lebih golongan pokok, yang diberi kode dengan 2 digit angka. Golongan pokok ini menjelaskan lebih lanjut cakupan aktivitas ekonomi dalam kategori tersebut.

C. Golongan

Golongan merupakan uraian yang lebih spesifik dari golongan pokok, yang berisikan kode 3 digit angka. Setiap golongan pokok dijabarkan menjadi beberapa golongan yang saling berkaitan dengan golongan pokoknya.

D. Subgolongan

Subgolongan menjabarkan lebih lanjut aktivitas ekonomi dari setiap golongan, dengan kode 4 digit angka. Adapun setiap golongan dapat memiliki beberapa subgolongan yang menguraikan aktivitas lebih spesifik.

E. Kelompok

Kelompok merupakan uraian yang paling detail dari aktivitas ekonomi dalam subgolongan. Di sisi lain, setiap subgolongan dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa kelompok, masing-masing diberi kode 5 digit angka, yang menunjukkan spesifikasi usaha secara mendetail.

Cara Menentukan KBLI bagi Pengusaha

Agar usaha dapat berjalan secara legal dan efisien, pengusaha perlu memastikan bahwa kegiatan bisnisnya sesuai dengan kode KBLI yang tercantum dalam perizinan. Perlu diingat, jika kode KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha, perusahaan berisiko dikenai sanksi oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, pemilihan KBLI yang tepat sangat penting.

Berikut adalah beberapa cara untuk menentukan KBLI yang tepat bagi pengusaha:

1. Menentukan Jenis Kategori Usaha

Langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memahami secara jelas kategori bisnis yang dijalankan. Dengan mengidentifikasi kategori yang tepat (dari 21 kategori yang tersedia), pelaku usaha dapat menentukan arah yang jelas dalam pemilihan kode KBLI.

2. Memilih Kode KBLI

Setelah kategori usaha dipilih, pelaku usaha perlu mengerucutkan pilihan dengan memilih kode KBLI yang sesuai. Kode ini terdiri dari 5 digit angka yang menunjukkan klasifikasi spesifik dari jenis usaha yang dijalankan.

3. Menggunakan Kode KBLI yang Paling Mendekati

Jika kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha tidak ditemukan secara langsung, maka pelaku usaha dapat memilih kode KBLI yang paling mendekati dengan kegiatan bisnisnya. Pilihan ini tetap harus sesuai dengan tujuan utama usaha agar sesuai dengan regulasi.

Baca Juga  Kemenkeu: Alokasi Anggaran Pendidikan Capai Rp 4.006,1 Triliun Periode 2015-2023

Berikut adalah langkah terperinci yang bisa diikuti pengusaha untuk menentukan kode KBLI:

  1. Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id.
  2. Klik bagian “Informasi” dan pilih “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020”.
  3. Pada layar, Anda akan melihat daftar kategori KBLI yang ditandai dengan huruf dari A hingga U. Kategori ini mewakili berbagai golongan usaha. Anda juga bisa menggunakan fitur pencarian untuk menulis kata kunci yang berkaitan dengan kegiatan usaha Anda.
  4. Setelah menemukan kategori usaha yang sesuai, pilihlah turunan KBLI dengan kode 2 digit yang sesuai dengan golongan usaha Anda.
  5. Selanjutnya, pilih turunan KBLI 3 digit yang memberikan uraian lebih detail tentang jenis usaha Anda.
  6. Lanjutkan dengan memilih turunan KBLI 4 digit, yang semakin memperinci kegiatan bisnis Anda.
  7. Terakhir, pilihlah kode KBLI 5 digit, yang mencakup ruang lingkup kegiatan usaha secara lebih spesifik. Di sini, Anda akan menemukan deskripsi dan cakupan aktivitas yang relevan dengan usaha Anda.

5 Contoh Penentuan KBLI

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana menentukan KBLI, berikut Pajak.com buatkan beberapa contoh penentuan KBLI berdasarkan jenis usaha:

1. Usaha Restoran

Jika Anda menjalankan usaha restoran yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, pilihlah kategori I yaitu “Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum”. Kemudian, pilih kode KBLI 2 digit, yaitu 56 tentang “Penyediaan Makanan dan Minuman”.

Lalu, pilih KBLI 3 digit, yaitu 561 tentang “Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling”. Selanjutnya akan muncul kode 4 digit, yaitu 5610 tentang “Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling”. Dari kode 4 digit tersebut, pilih kode 5 digit yang sesuai dengan spesifikasinya, yaitu 56101 untuk “Restoran”.

2. Usaha Perdagangan Eceran Pakaian

Apabila Anda menjalankan toko yang menjual pakaian secara eceran, pilihlah kategori G yaitu “Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor”. Kemudian, pilih kode KBLI 2 digit, yaitu 47 tentang “Perdagangan Eceran, Tidak Termasuk Mobil dan Sepeda Motor”.

Setelahnya, pilih KBLI 3 digit, yaitu 477 tentang “Perdagangan Eceran Barang Lainnya di Toko”. Lalu akan muncul kode 4 digit, yaitu 4771 tentang “Perdagangan Eceran Pakaian, Kain, dan Sepatu”. Dari kode 4 digit tersebut, pilih kode 5 digit yang sesuai dengan spesifikasinya, yaitu 47711 untuk “Perdagangan Eceran Pakaian Jadi”.

3. Usaha Jasa Konsultasi Manajemen

Kalau Anda memiliki perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi manajemen, pilihlah kategori M yaitu “Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis”. Kemudian, pilih kode KBLI 2 digit, yaitu 70 tentang “Aktivitas Konsultasi Manajemen”.

Selanjutnya, pilih KBLI 3 digit, yaitu 702 tentang “Aktivitas Konsultasi Manajemen”. Lalu akan muncul kode 4 digit, yaitu 7020 tentang “Aktivitas Konsultasi Manajemen”. Dari kode 4 digit tersebut, pilih kode 5 digit yang sesuai dengan spesifikasinya, yaitu 70201 untuk “Aktivitas Konsultasi Manajemen”.

4. Usaha Produksi Makanan Ringan

Kalau Anda menjalankan pabrik yang memproduksi makanan ringan seperti keripik atau kue kering, pilihlah kategori C yaitu “Industri Pengolahan”. Selanjutnya, pilih kode KBLI 2 digit, yaitu 10 tentang “Industri Makanan”.

Kemudian, pilih KBLI 3 digit, yaitu 107 tentang “Industri Makanan Lainnya”. Lalu akan muncul kode 4 digit, yaitu 1073 tentang “Industri Makanan Ringan”. Dari kode 4 digit tersebut, pilih kode 5 digit yang sesuai dengan spesifikasinya, yaitu 10730 untuk “Industri Makanan Ringan”.

5. Usaha Teknologi Informasi

Terakhir, apabila Anda memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perangkat lunak, pilihlah kategori J yaitu “Informasi dan Komunikasi”. Kemudian, pilih kode KBLI 2 digit, yaitu 62 tentang “Aktivitas Pemrograman dan Konsultasi Komputer”.

Lalu, pilih KBLI 3 digit, yaitu 620 tentang “Aktivitas Pemrograman dan Konsultasi Komputer”. Setelahnya akan muncul kode 4 digit, yaitu 6201 tentang “Aktivitas Pemrograman Komputer”. Dari kode 4 digit tersebut, pilih kode 5 digit yang sesuai dengan spesifikasinya, yaitu 62011 untuk “Aktivitas Pemrograman Komputer”.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *