DJP Klarifikasi Kontribusi Masyarakat Kelas Menengah ke Kas Negara: Capai 15,7 Persen
Pajak.com, Banten – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muchamad Arifin mengungkapkan bahwa, kontribusi masyarakat kelas menengah ke penerimaan pajak atau kas negara mencapai 15,7 persen. Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa, kontribusi pajak masyarakat kelas menengah hanya sekitar 1 persen dari total penerimaan pajak.
Arifin menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non kelas menengah. Namun, dikelompokkan dalam kelompok subyek Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh badan, serta per kelompok jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN dalam negeri, PPN Impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB dan pajak lainnya.
“Kelas menengah termasuk kedalam kelompok subyek pajak orang pribadi, pada saat media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh orang pribadi sebesar 1 persen terhadap total penerimaan nasional. Untuk Orang Pribadi, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar orang pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok PPh orang pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21),” jelas Arifin dalam keterangan resmi pada Jumat (27/9).
Arifin merinci, total kontribusi PPh orang pribadi sebesar 15,7 persen terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen, dan PPh orang pribadi 1 persen.
“Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi, di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7 persen,” jelasnya.
Menurut Arifin, selain berkontribusi atas PPh, kelas menengah juga berkontribusi pembayaran PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.
Di sisi lain, menurut data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran antara Rp 2.040.262 hingga Rp 9.909.844 per bulan. Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49 persen dari total konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kelas menengah memiliki peran krusial sebagai bantalan ekonomi nasional.
BPS juga mencatat, jumlah penduduk kelas menengah (middle class) terus turun. Jika pada 2019 masih sebanyak 57,33 juta orang, pada 2021 menjadi 53,83 juta dan pada 2022 turun lagi menjadi 49,51 juta.
Sementara itu, kelas menengah banyak yang turun menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class), sehingga jumlahnya naik dari 136,92 juta pada 2023 menjadi 137,50 juta pada tahun 2024. Sedangkan, jumlah penduduk kelas atas mengalami penurunan dari 1,26 juta di 2023 menjadi 1,07 juta pada 2024.
Comments