Ditopang Sektor Perdagangan dan Pengolahan, Penerimaan Kanwil DJP Jakpus Tembus Rp 62,57 T
Pajak.com, Jakarta – Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) tembus sebesar Rp 62,57 triliun hingga 31 Agustus 2024 atau 60,55 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan Rp 102,41 triliun. Capaian penerimaan ini ditopang oleh kontribusi penerimaan pajak dari sektor perdagangan dan pengolahan.
“Kontribusi dominan penerimaan diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp 3,19 triliun, sektor industri pengolahan Rp 1,29 triliun, dan pertambangan Rp 419,01 miliar. Pertumbuhan bruto pada sektor perdagangan tumbuh positif sampai dengan akhir Agustus sebesar 24,15 triliun dengan growth sebesar 2,87 persen. Sedangkan pada sektor industri pengolahan tumbuh 6,02 persen dengan pencapaian sebesar Rp 10,87 triliun. Untuk sektor pertambangan, tumbuh substansial 124.81 persen,” jelas Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/9).
Ia pun memerinci, berdasarkan jenis pajaknya, capaian penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 36,72 triliun atau 61,86 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 25,8 triliun atau 58,82 persen dari target, dan pajak lainnya Rp 46,91 miliar atau 47,89 persen dari target.
Secara regional, realisasi penerimaan pajak regional di Jakarta mencapai sebesar Rp 848,35 triliun atau 64,75 persen dari target. Hal ini dipaparkan dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta Mei Ling.
“Prospek ekonomi regional Jakarta optimistis terkendali, didukung oleh inflasi yang terjaga stabil, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang masih berada dalam zona optimis, dan konsumsi masyarakat yang terjaga kuat. Begitu pula kinerja APBN hingga akhir Agustus ini yang resilien, namun risiko terus diantisipasi dan dimitigasi. Kerja sama yang solid antara APBN dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terus diperkuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, transformasi ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Mei Ling.
Diketahui, pendapatan negara regional Jakarta terealisasi sebesar Rp 1,137,78 triliun atau 75,96 persen dari target, sementara belanja negara terserap Rp 1.086,44 triliun atau 62,91 persen dari pagu. Dengan demikian, surplus APBN regional Jakarta tercatat sebesar Rp 51,43 triliun.
Comments