Kakanwil DJP Nusra: Penerimaan Pajak NTB Capai 61,27 Persen Hingga Agustus 2024
Pajak.com, Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) mencatat penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp 2,73 triliun, atau 61,27 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 31,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun mengemukakan, pertumbuhan penerimaan pajak di NTB terutama didorong oleh Pajak Penghasilan (PPh), yang mencatat penerimaan sebesar Rp 1,76 triliun atau 59,04 persen dari target untuk jenis pajak ini.
“Kinerja pertumbuhan penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024, yaitu didominasi oleh PPh sebesar Rp 1,76 triliun dengan capaian 59,04 persen dari target penerimaan PPh dan mengalami pertumbuhan positif 37,42 persen,” kata Samingun dalam Konferensi Pers Asset, Liability and Committee (ALCo) Provinsi NTB, di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Mataram, NTB, dikutip Pajak.com, Jumat (27/09).
Dalam hal sektor usaha, lanjut Samingun, sektor Administrasi Pemerintahan menyumbang kontribusi terbesar dengan penerimaan pajak sebesar Rp 799,49 miliar, atau 29,36 persen dari total penerimaan. Sektor ini mencatatkan penerimaan tertinggi di Provinsi NTB, diikuti oleh sektor Pertambangan yang memberikan kontribusi sebesar Rp 495,76 miliar atau 18,20 persen. Di posisi ketiga, sektor Jasa Keuangan menyumbang Rp 352,57 miliar atau 12,95 persen dari total penerimaan pajak di wilayah ini.
Samingun menggarisbawahi salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah sektor pariwisata. Menurutnya, sektor pariwisata memainkan peran penting dalam mendorong penerimaan pajak di wilayah NTB, terutama dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang ke daerah tersebut. Terbukti, sejak tahun 2022 hingga 2024, sektor ini menunjukkan peningkatan yang terus berlanjut.
“Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor pariwisata di NTB mencapai Rp 155,32 miliar, dengan pertumbuhan positif sebesar 109,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” imbuh Samingun.
Selain memaparkan capaian penerimaan pajak, Samingun juga menjelaskan bahwa DJP telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung perekonomian di Provinsi NTB, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlaku saat ini.
Ia menyebut, pemerintah masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Di samping itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga jual hingga Rp 5 miliar akan ditanggung oleh pemerintah mulai September hingga Desember 2024.
Khusus bagi pelaku usaha di KEK Mandalika, pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 33/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.
Samingun menegaskan bahwa insentif ini diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha di KEK dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan PPh, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Di sisi lain, Samingun juga mengungkapkan bahwa DJP saat ini juga sedang mempersiapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Program ini mencakup pembaruan teknologi informasi, perbaikan basis data, dan penyederhanaan proses administrasi perpajakan.
Ia menyebut, salah satu inovasi utama yang diperkenalkan melalui program PSIAP adalah sistem core tax, yang akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak. Sistem ini bakal menawarkan sejumlah manfaat, termasuk peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, yang menjadikan proses pelaporan dan pembayaran lebih cepat dan akurat. Dengan sistem ini, DJP juga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, serta meningkatkan kemampuan analisis data perpajakan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih baik.
Di akhir acara, Samingun menyatakan apresiasinya kepada seluruh Wajib Pajak di NTB atas partisipasi mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menekankan bahwa Kanwil DJP Nusra akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan seluruh layanan perpajakan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat di Provinsi NTB untuk terus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu,” tutupnya.

Comments