in

Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

Kanwil DJP Nusra
FOTO: Dok. Kanwil DJP Nusra

Penerimaan Tertinggi Kanwil DJP Nusra di NTT pada Januari 2024

Pajak.comMataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mencetak kinerja penerimaan yang mengesankan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada periode Januari 2024. Penerimaan pajak di provinsi ini mencapai Rp 182,73 miliar, angka tertinggi dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2023.

Plt. Kepala Kanwil DJP Nusra Nurbaeti Munawaroh menyatakan, penerimaan pajak di NTT didorong oleh kontribusi besar dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 117,46 miliar. Selain itu, ada juga sumbangan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang sebesar Rp 59,02 miliar, serta pajak lainnya yang sebesar Rp 6,15 miliar.

Namun, Nurbaeti juga mengakui adanya penurunan pada PPN dan PPnBM sebesar -11,18 persen. Hal ini disebabkan oleh pembayaran restitusi yang tinggi di awal tahun, berbeda dengan tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 334,93 persen karena banyaknya pembayaran lintas tahun dari tahun sebelumnya.

“Penurunan ini merupakan dampak dari pembayaran restitusi di awal tahun yang tidak seimbang dengan tahun 2023, yang justru mengalami kenaikan signifikan karena banyaknya pembayaran lintas tahun dari tahun sebelumnya,” kata Nurbaeti dalam siaran pers, dikutip Pajak.com pada Senin (04/03).

Nurbaeti juga menjelaskan, sektor usaha yang memberikan andil besar terhadap penerimaan pajak di NTT adalah sektor administrasi pemerintah dengan kontribusi 34,31 persen dan pertumbuhan 36,41 persen. Kemudian, ada juga sektor perdagangan dengan kontribusi 22,04 persen dan pertumbuhan 6,55 persen, serta sektor keuangan dan asuransi dengan kontribusi 15,96 persen dan pertumbuhan negatif -40,79 persen. Penurunan pada sektor keuangan dan asuransi disebabkan oleh penurunan setoran PPh Pasal 25/29 badan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga  Strategi Kanwil DJP Nusra Capai Target Penerimaan Pajak Rp 6,49 T

Dari sisi kepatuhan formal, Nurbaeti menginformasikan bahwa hingga akhir Januari 2024, terdapat 25.007 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan di NTT. Rinciannya, ada 675 Wajib Pajak Badan dan 24.332 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk meningkatkan kepatuhan formal tersebut, Kanwil DJP Nusra melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP di acara car free day. Kegiatan ini berhasil mengajak sekitar 25 Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak di NTT segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk menghindari kemacetan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Ia juga menjamin bahwa semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Nusra dan unit vertikalnya tidak dipungut biaya, dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Kanwil DJP Nusra senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para Wajib Pajak tanpa memungut biaya apa pun,” tegasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *