in ,

DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

DJP Gandeng OJK dan BEI
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

DJP Gandeng OJK dan BEI, Dorong Wajib Pajak Badan IPO

Pajak.com, Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) Tahun 2024 secara perdana di Kota Malang. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) Tri Bowo menuturkan, kegiatan yang dihadiri oleh 100 direktur perusahaan ini diselenggarakan untuk mendorong Wajib Pajak badan melakukan Initial Public Offering (IPO).

“Kami ingin meningkatkan literasi dan akses pendanaan di pasar modal bagi perusahaan di daerah. Wajib Pajak badan dapat melakukan IPO atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain, yaitu DJP. Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal, serta mendukung perusahaan dan pemerintah secara umum untuk mendapatkan permodalan (pendanaan) selain bank,” ungkap Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/3).

Ia menjelaskan, keuntungan bila Wajib Pajak badan melakukan IPO dan menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI adalah memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan (corporate income tax) sebesar 3 persen. Dengan demikian, perusahaan hanya dikenakan tarif PPh badan 19 persen dari tarif normal yang sebesar 22 persen. Kebijakan ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, fasilitas perpajakan ini memiliki syarat, diantaranya kepemilikan publik diatas 40 persen dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5 persen. Selain perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak 0,1 persen.

Secara lebih rinci, tata cara pemanfaatan diskon pajak tersebut terdapat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Baca Juga  Ini Ragam Insentif Pajak untuk Perusahaan yang IPO

Keuntungan lain bagi perusahaan yang melakukan IPO adalah fleksibilitas dalam angsuran PPh Pasal 25. Dibandingkan dengan perusahaan yang tidak terdaftar di BEI, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan perusahaan setiap bulan atas perhitungan menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya, dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau pungut serta PPh luar negeri.

“Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di BEI. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi, pegawai-pegawai di dalamnya memiliki keunggulan dibanding kantor lain,” pungkas Tri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *