in ,

Ini Ragam Insentif Pajak untuk Perusahaan yang IPO

Ragam Insentif Pajak
FOTO: IST

Ini Ragam Insentif Pajak untuk Perusahaan yang IPO

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ragam insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu ragam insentif pajak yakni tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan terbuka (Tbk) ditetapkan sebesar 19 persen atau lebih rendah 3 persen dari tarif normal 22 persen. Kebijakan ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ada keuntungan dari aspek perpajakan diberikan untuk mendorong perusahaan melantai di bursa saham. Seperti diketahui, selain budgeter untuk keuangan negara untuk pembangunan, pajak juga memiliki fungsi sebagai regulerend, fungsi mengatur, yang artinya dalam posisi ini DJP memberikan pengaturan termasuk insentif kepada perekonomian. UU HPP mengatur secara jelas bagaimana kita memberikan stimulus bagi pemulihan ekonomi, salah satunya bagi perusahaan yang mencatatkan diring di bursa,” jelas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius dalam webinar Capital Market Summit and Expo (CMSE) 2022 yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Pajak.com (15/10)).

Kendati demikian, ada sejumlah syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan tarif PPh badan sebesar 19 persen. Pertama, menyetorkan saham untuk diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen. Kedua, saham yang ada harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

“Sedikitnya 300 pihak ini hanya boleh memiliki saham 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor secara penuh. Ini harus dipenuhi dalam jangka waktu sekitar 183 hari atau enam bulan dan harus disampaikan kepada kami dalam bentuk laporan untuk kita berikan insentif,” jelas Natalius.

Secara lebih rinci, tata cara pemberian insentif pajak itu dilakukan berdasarkan pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

“Perusahaan-perusahaan itu akan dilayani oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang kita dedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi, orang-orang di dalamnya memiliki keunggulan dibanding KPP lain,” tambah Natalius.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,1 persen bagi penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penjualan saham. Keuntungan lain bagi perusahaan yang melakukan IPO adalah fleksibilitas dalam angsuran PPh Pasal 25.

“Bagi Wajib Pajak yang masuk bursa, angsuran PPh Pasal 25 didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 bulan kepada bursa dan/atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Laporan itu terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan periode yang dilaporkan. Oleh karena itu, penetapan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan menjadi lebih riil atau sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat pembayaran,” jelas Natalius.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Sementara, perusahaan yang tidak listing di BEI, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan perusahaan setiap bulan atas perhitungan menurut Surat Pemeritahuan (SPT) PPh tahun sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau pungut dan PPh luar negeri dibagi 12.

“Bila dalam perjalanan tahun tersebut perusahaan mengalami dinamisasi, baik penurunan laba atau mungkin kenaikan laba yang akan berakibat kepada cash flow perusahaan, tentu akan berdampak yang kurang baik bagi perusahaan,” ujar Natalius.

Lalu, ada pula ketentuan dividen dari perusahaan go public yang diterima orang pribadi, yaitu dikecualikan dari objek PPh. Namun, syaratnya, dividen itu harus diinvestasikan kembali selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah, misalnya Surat Berharga Negara (SBN).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menambahkan, selain insentif pajak, manfaat penting yang diperoleh perusahaan go public, yaitu soal kemudahan memperoleh pendanaan.

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

“Keuntungan dan manfaat go public sangat banyak, yang utama pasti pendanaan. Tetapi pendanaan bukan satu-satunya manfaat. Perusahaan juga dapat meningkatkan nilai perusahaan, menciptakan kemandirian perusahaan, dan mendapatkan mitra usaha strategis,” ujar Saptono.

Di sisi lain, dengan melantai di BEI, perusahaan bisa mempercepat penerapan good corporate governance (GCG). Bahkan, bisa pula menghindari kemungkinan konflik perpecahan pemilik perusahaan.

“Dengan go public, perusahaan memberikan saham kepada karyawan, maka ada likuiditas untuk pemilik dan karyawan untuk menjual sahamnya. Citra perusahaan pun akan meningkat karena go public. Perusahaan yang akan masuk ke bursa akan menjadi tempat yang bisa diperhatikan investor di seluruh dunia. Namun, yang penting bisa meningkatkan kinerja perusahaan,” ungkap Saptono.

Hingga 20 September 2022, ada 44 perusahaan yang mencatatkan saham di BEI sepanjang tahun ini. Total dana yang dihimpun dari penawaran umum perdana itu mencapai Rp 21,8 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *