in ,

Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
FOTO: IST

Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa pajak. Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa pajak terdiri dari Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan yang terakhir adalah Keberatan.

Adapun pengertian upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan atau tindakan yang merugikan.

Sedangkan yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

1. Pembetulan

A. Kewenangan pembetulan

– Dilakukan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan wajib pajak atau

– Dilakukan Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya.

B. Objek Pembetulan

Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak,  Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, SK Pemberian Pengurangan PBB Atau SK Pengurangan Denda PBB.

C. Ruang Lingkup Pembetulan

– Kesalahan tulis

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

– Kesalahan hitung dan atau

– Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

D. Surat Keputusan Pembetulan

1. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima

2. Surat keputusan pembetulan berisi keputusan berupa: Mengabulkan permohonan wajib pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan mengurangkan atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang atau Menolak permohonan wajib pajak

3. Apabila jangka waktu 6 bulan telah terlampaui tetapi direktur jenderal pajak tidak menerbitkan surat keputusan pembetulan atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan direktur jenderal pajak harus menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan wajib pajak.

Upaya Hukum Terhadap SK Pembetulan yaitu terhadap surat keputusan pembetulan dapat diajukan supaya hukum berupa gugatan ke pengadilan pajak.

2. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi

A. Kewenangan

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan pajak kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

B. Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi

1. Direktur jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima harus menerbitkan surat keputusan pengurangan sanksi administrasi atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi.

2. Surat keputusan berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan wajib pajak.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

3. Apabila jangka waktu 6 bulan telah lewat tapi direktur jenderal pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi permohonan tersebut hingga dikabulkan dan direktur jenderal pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

C. Upaya Hukum Terhadap SK Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Terhadap:

1. Surat keputusan pengurangan sanksi administrasi

2. Surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan pajak.

3. Pengurangan Atau Pembatalan SKP Atau STP

A. Kewenangan

Direktur jenderal pajak berdasarkan permohonan wajib pajak dapat

1. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan Pajak yang tidak

2. Mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 undang-undang kup yang tidak benar atau

3. Membatalkan surat ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa

a. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi dan atau

b. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan wajib pajak

B. SK Pengurangan Atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar

1. Direktur jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima harus menerbitkan surat keputusan pengurangan ketetapan Pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan Pajak

2. Surat keputusan berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan wajib pajak.

3. Apabila jangka waktu 6 bulan telah lewat tetapi direktur jenderal pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan Pajak permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan direktur jenderal pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

C. Upaya Hukum Terhadap SK Pengurangan Atau Pembatalan SKP Atau STP

Terhadap

1. Surat keputusan pengurangan ketetapan Pajak

2. Surat keputusan pembatalan ketetapan pajak

Dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan pajak.

4. Keberatan

A. Ruang lingkup

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada direktur jenderal pajak atas suatu

1. Surat ketetapan Pajak kurang bayar

2. Surat ketetapan Pajak kurang bayar tambahan

3. Surat ketetapan pajak lebih bayar

4. Surat keterangan pajak nihil atau

5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

B. Upaya Hukum Terhadap SK Keberatan

1. Surat keputusan keberatan dapat diajukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan pajak

2. Surat keputusan keberatan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan pajak. Upaya administratif dalam penyelesaian sengketa pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *