in ,

Mengenal Jenis PPh Badan dan Tarifnya

Mengenal Jenis PPh Badan dan Tarifnya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awal bulan lalu melaporkan, kinerja penerimaan pajak hingga akhir kuartal ketiga tumbuh positif. Hingga 31 Oktober 2022 lalu  DJP membukukan penerimaan pajak sebesar Rp 1.448,17 triliun atau telah mencapai 97,52 persen dari target penerimaan sebesar Rp 1.485 triliun. Dari total penerimaan itu, kontribusi terbesar kedua disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencapai 20,6 persen dari penerimaan pajak. Mari kita mengenal lebih jauh apa itu PPh badan, berapa tarifnya dan bagaimana mekanisme pelaporannya.

Seperti namanya, PPh badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari badan usaha. PPh badan ini biasanya dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun. Wajib Pajak yang membayar PPh badan adalah Wajib Pajak badan, yakni sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerja sama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan. Kata “badan” yang dimaksud adalah kumpulan individu atau kesatuan entitas yang melakukan kegiatan usaha bersama. Badan bisa berbentuk persekutuan komanditer (CV), koperasi, perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), Bentuk Usaha Tetap (BUT), yayasan, perkumpulan, dan lain-lain.

Baca Juga  Jokowi: Setoran PNBP Sektor ESDM Capai Rp 1.800 Triliun dalam 10 Tahun

Sementara itu, pendapatan yang masuk dalam kategori penghasilan badan antara lain laba usaha; royalti; hadiah, penghargaan; selisih kurs valuta asing; penghasilan usaha syariah; dividen; keuntungan penjualan ataupun pengalihan harta; biaya sewa bunga, seperti diskonto, premium, imbalan atas pengembalian utang; penghasilan terkait pemanfaatan aset selain tanah maupun transfer jasa juga bangunan; surplus dari Bank Indonesia; dan lain-lain.

PPh badan yang wajib dibayar serta dilaporkan oleh Wajib Pajak badan memiliki banyak jenis. Pertama, PPh Pasal 21. Sesuai namanya, PPh 21 adalah merujuk pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal ini mengatur pemotongan penghasilan karyawan tiap bulan secara langsung oleh pihak perusahaan dan kemudian disetorkan ke negara. Tarif pajak yang dikenakan ialah total 15 persen dari penghasilan kena pajak selama setahun.

Kedua, PPh Pasal 22. Sama seperti PPh 21, nama PPh 22 merujuk pada yang mengatur pajak yang dikenakan pada badan usaha di bidang ekspor, impor, penjualan barang mewah dan juga re-impor. Cara hitung PPh badan pasal 22 memang lumayan rumit karena terdiri dari banyak ketentuan. Selain itu, tarif pajak yang dikenakan juga beragam, sesuai dengan aktivitas atau operasional dari badan usaha tersebut.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Gelar “Coaching Clinic” Pengajuan Banding atau Gugatan melalui e-Tax Court

Ketiga, PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif pajak ini pun bervariasi, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen. Penentuan tarifnya sesuai dengan jenis jasa yang dikenakan pajak, termasuk juga subjek yang memiliki NPWP ataupun tidak.

Keempat, PPh Pasal 25. Pajak ini adalah mekanisme angsuran pembayaran PPh badan terutang yang diambil dari SPT PPh yang sudah dikurangi PPh terbayar maupun PPh terutang di luar negeri karena boleh dikredit.

Kelima, PPh Pasal 26 atau pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari Indonesia, oleh Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan yang dimaksud adalah selain BUT di negara Indonesia.

Keenam, PPh Pasal 29, yakni pajak terutang suatu badan usaha yang dalam periode satu tahun, nominal atau jumlah pajak melebihi kredit pajak yang sudah dipotongkan secara langsung oleh pihak lainnya dan telah disetor. Nominal lebih dari pajak terutang harus disetorkan sebelum SPT PPh badan dilaporkan.

Baca Juga  Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN

Ketujuh, PPh Pasal 4 Ayat 2, yakni pajak yang dipotongkan dari penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, bunga surat utang atau obligasi, sekuritas saham, bunga koperasi dan juga hadiah dari undian. Tarifnya pun bervariasi. Mulai dari 0 persen, 10 persen, 20 persen hingga 25 persen.

Kedelapan, PPh Pasal 15. Ini adalah pajak untuk Wajib Pajak tertentu sesuai norma perhitungan khusus. Misalnya Wajib Pajak yang usahanya bergerak di bidang jasa pelayaran ataupun penerbangan skala internasional; asuransi luar negeri; pengeboran gas, minyak serta geotermal; usaha dagang asing; dan lain-lain. PPh ini juga memiliki jenis tarif bervariasi, tergantung pada industri bisnisnya. Namun, dasar penghitungan PPh Pasal 15 ini adalah PPh Terutang = 30 persen x Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Untuk lapor PPh badan pun saat ini cukup mudah karena bisa dilakukan dengan online. DJP sudah menyediakan dua pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan badan, yakni melalaui e-Filing dan e-Form.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *