in ,

Pemerintah Tambah Tiga Pemungut PPN PMSE

ppn pmse
FOTO : IST

 Pemerintah Tambah Tiga Pemungut PPN PMSE

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 30 November 2022, pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada November 2022, yaitu Coupa Software, Inc, NBA Digital Service International, Inc, dan Alpha lit, Pte. Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,66 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (06/12).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” tambah Neilmaldrin.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sebelumnya, pemerintah telah juga menyampaikan bahwa PPN dari 131 pelaku usaha PMSE sejak Januari sampai Oktober 2022 telah terkumpul sekitar Rp 4,54 triliun.

Sebagai informasi, pengenaan PPN PMSE bermula diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Melalui regulasi itu pemerintah memberlakukan empat kebijakan perpajakan terkait pandemi, salah satunya berlakunya pajak untuk kegiatan perdagangan melalui sistem digital, yang meliputi pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; serta pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Selain itu, PPN PMSE merupakan salah satu bentuk reformasi pajak. Tidak hanya itu saja, terdapat pula reformasi lainnya, yaitu kenaikan tarif PPN, pajak perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer (P2P) lending, serta pajak kripto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *