in ,

Mengenal Penangihan Pajak dengan Surat Paksa

Mengenal Penangihan Pajak
FOTO: IST

Mengenal Penangihan Pajak dengan Surat Paksa

Mengenal penangihan pajak dengan surat paksa. Merujuk Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa termasuk dalam penagihan pajak yang bersifat aktif, yang merupakan paksaan yang bersifat langsung.

Oleh karena itu, sebelum penagihan pajak yang bersifat aktif itu dilakukan, maka terlebih dahulu dilakukan penagihan pajak yang bersifat pasif. Penagihan pajak yang bersifat pasif meliputi : penyerahan surat ketetapan pajak dan penerbitan surat teguran/surat peringatan.

Surat Paksa Diterbitkan Apabila: 

1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penangihan seketika dan sekaligus; atau

3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Surat Paksa Sekurang-Kurangnya Harus Memuat: 

1. Nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;

2. Dasar penagihan;

3. Besarnya utang pajak; dan

4. Perintah untuk membayar.

Penangihan pajak dengan surat paksa akan dilakukan apabila setelah 21 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka surat paksa akan diterbitkan pejabat dan disampaikan langsung ke penanggung pajak. Dalam hal wajib pajak megajukan keberatan atas surat ketetapan pajak dan keberatan ditolak, maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Sesuai dengan pasal 36 ayat (4) Undagng-Undang Pengadilan Pajak, wajib pajak diwajibkan membayar 50% (lima puluh persen) dari utang pajaknya sebelum mengajukan permohonan banding. Apabila sudah melampaui jangka waktu yang ditentukan maka hak untuk melakukan penangihan pajak tersebut menjadi daluwarsa. Daluwarsa penangihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak diterbitkan.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Kendala-Kendala Pelaksanaan Pajak Dengan Surat Paksa

Kendala yang sering terjadi dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa adalah terdapat tunggakan yang berbeda, Wajib Pajak menolak surat paksa, Wajib Pajak tidak mau menandatangani berita acara sita, pembuktian barang-barang yang bukan milik Wajib Pajak, usaha Wajib Pajak Pailit dan tidak ada objek sitaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *