in ,

Tunggak Pajak Rp 10 M, Aset WP Terancam Disita

tunggak pajak
FOTO : IST

Tunggak Pajak Rp 10 M, Aset WP Terancam Disita

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengancam akan menyita aset Wajib Pajak PT Duta Anggada Tbk di Gedung Chase Plaza, Jalan Sudirman, Setiabudi, Jaksel. Ancaman yang disampaikan melalui pembacaan surat paksa objek pajak PBB-P2 ini dilakukan lantaran PT Duta Anggada Tbk menunggak pajak tahun 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Wakil Wali Kota Jaksel Edi Sumantri mengungkapkan, penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Adapun dalam kegiatan penangihan pajak dengan surat paksa pada objek pajak tersebut, BPRD Jaksel didampingi petugas Suban Pendapatan Daerah Jaksel, Satpol PP, Polres Jaksel, Camat Setiabudi, dan tim juru sita pajak.

Baca Juga  Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat 2 Perusahaan Ini

“Kami datang untuk membacakan surat paksa. Ini adalah rangkaian dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000,” kata Edi melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (18/11).

Dalam pasal 5 UU 19/2020 disebutkan bahwa Jurusita Pajak punya kewenangan untuk melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaaan, dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Edi menuturkan, sebelumnya pihak Pemkot Jaksel telah melakukan penagihan pasif agar Wajib Pajak melakukan pembayaran. Namun, lantaran penagihan pasif yang telah disampaikan tidak dilakukan tanggapan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, maka pihaknya melakukan tahapan selanjutnya, yakni melakukan penagihan pajak melalui pembacaan surat paksa.

“Harapannya dengan dibacakannya penagihan surat paksa ini, dalam dua kali 24 jam Wajib Pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih,” tegasnya.

Namun, kalau dalam kurun waktu tersebut Wajib Pajak tidak juga meresponsnya, Edi menegaskan akan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Juru Sita punya kewenangan untuk melakukan penyitaan aset Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan dilakukan pelelangan senilai tunggakan pajak yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Pluit Ajak Pedagang Hingga Pemilik Katering Pelajari Pajak UMKM

Edi menerangkan, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, yang menyebutkan apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5 persen.

“Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini, Wajib Pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak,” imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan, selain PT Duta Anggana Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lainnya dengan total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.

“Jadi PT Duta Anggana Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan,” ucapnya.

Edi pun menegaskan kalau Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti pada satu objek pajak saja, tapi akan melakukan hal yang sama kepada seluruh penunggak pajak. Sebab, sumber pendapatan dan belanja Pemprov DKI Jakarta bersumber utama dari pajak.

Baca Juga  Upaya Indonesia Amankan Ekspor Udang Beku dari Ancaman Bea Masuk Antidumping AS

“Pada kesempatan ini Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, agar berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan DKI Jakarta penuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Staf Legal Department PT Duta Realty Tbk Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayar pajak karena kondisi keuangan perusahaan yang merosot tajam akibat pandemi COVID-19. Ia mengutarakan, pandemi COVID-19 mengakibatkan penyewaan gedung dari luar sangat sepi. Kalaupun ada, yang memakai unit gedung hanya untuk grup tertentu saja.

“Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi dari direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran,” tandasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *