in ,

Anggaran Rp 157 Miliar untuk Sistem Pajak Daerah

Anggaran Rp 157 Miliar untuk Sistem Pajak Daerah
FOTO: IST

Anggaran Rp 157 Miliar untuk Sistem Pajak Daerah

Pajak.com, Jakarta – Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 157 miliar untuk mengembangkan infrastruktur sistem aplikasi layanan pajak daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Anggaran ini ditetapkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, anggaran ini merupakan bagian dari rencana induk teknologi Bapenda DKI Jakarta hingga 2025.

“Keinginan kita nanti kalau tahun 2023 pendapatan kita naik, terus kita akan geser selesainya di tahun 2024. Sehingga tahun 2025, kita sudah bisa mengimplementasikan semua sistem kita yang sudah dibangun secara on-line semuanya,” jelas Lusiana dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com  (18/11).

Dengan demikian, bila sistem yang sedang dibangun Bapenda DKI Jakarta sudah siap, nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Semua bisa dilakukan dari kantor, karena by sistem kan tinggal upload datanya saja jadi tidak perlu lagi ke kantor pajak,” kata Lusiana.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf meminta kepada Bapenda DKI Jakarta untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran penerimaan dengan disetujuinya anggaran ini. Apalagi, sistem pajak berbasis on-line yang tengah dikembangkan juga bakal bermanfaat untuk membantu monitoring pergerakan penerimaan 13 jenis pajak secara real time.

“Dengan data yang diperoleh secara real time ini, DPRD DKI Jakarta berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bergerak lebih tepat dalam memperbaiki kebijakan. Kami sangat berharap dengan anggaran ini ada peningkatan pendapatan asli daerah kita sehingga dapat memaksimalkan pajak daerah,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo mengatakan realisasi pajak daerah Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 19,94 triliun atau 44 persen dari target senilai Rp 45,7 triliun.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

“Semoga teman-teman dari Pemprov DKI Jakarta nanti bisa dengan baik sampai akhir tahun mencapai targetnya sehingga tidak mengorbankan beberapa program yang telah dicanangkan,” ujar Alfiker, (28/10).

Adapun realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta per September 2022 itu tercatat turun 23 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan jenisnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah DKI Jakarta, yaitu senilai Rp 5,14 triliun.

Disusul, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,46 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 3,24 triliun. Kendati demikian, realisasi ketiga jenis pajak ini masih jauh dari target. Realisasi setoran PKB tercatat baru 57 persen; BBNKB 50 persen; dan realisasi kinerja PBB sebesar 32 persen.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Bapenda DKI Jakarta mencatat, hanya terdapat satu jenis pajak daerah yang mampu tumbuh tinggi dibandingkan dengan jenis-jenis pajak daerah lainnya, yaitu pajak hiburan. Realisasi pajak hiburan mampu tumbuh hingga 273 persen menjadi Rp 191,23 miliar.

Tingginya pertumbuhan pajak hiburan tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas masyarakat pascapandemi COVID-19. Meski begitu, realisasi setoran pajak hiburan ini masih tetap jauh dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp 750 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *