Ini Cara Kerja dan Manfaat E-TRAPT, Sistem Pajak Inovatif Milik Pemprov DKI Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong modernisasi di sektor perpajakan dengan menerapkan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent), sebuah platform inovatif yang dirancang untuk mengumpulkan dan memproses data transaksi secara otomatis. Sistem ini digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pelaporan pajak, sekaligus mendorong Jakarta menjadi kota global dengan sistem administrasi yang modern.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, E-TRAPT berbentuk perangkat lunak dan bukan berupa tapping box. Sistem ini bekerja dengan cara membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses, kemudian data tersebut dikirimkan langsung ke peladen Bapenda DKI Jakarta.
“E-TRAPT merupakan platform atau tool pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat serta dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah,” kata Bapenda DKI Jakarta melalui keterangan resmi, Jumat (7/3).
Dari data tersebut, sistem akan menyusun usulan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Bapenda DKI Jakarta memastikan, Wajib Pajak tetap dapat melakukan penyesuaian jika ada transaksi yang belum tercatat oleh sistem sebelum melakukan pembayaran.
Salah satu keunggulan utama E-TRAPT adalah penghapusan pelaporan manual. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa pajak. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), laporan pajak dapat langsung disampaikan secara cepat dan mudah.
“Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit,” imbuh Bapenda DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta menyebut, proses pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda DKI Jakarta kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat. Adapun Wajib Pajak baru maupun lama yang belum memiliki sistem transaksi daring dapat mengajukan pemasangan E-TRAPT melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) atau mengajukan permohonan mandiri kepada Bapenda.
Menariknya, Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan insentif khusus bagi Wajib Pajak yang menerapkan E-TRAPT, sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pajak. Dengan demikian, selain mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, sistem ini juga menawarkan peluang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan manfaat tambahan, sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih transparan dan modern.
Dengan penerapan E-TRAPT, Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh Wajib Pajak dapat beralih ke sistem digital ini, untuk mempercepat modernisasi administrasi perpajakan. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi sistem ini dan mempermudah proses transisi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Ke depannya, diharapkan seluruh Wajib Pajak dapat beralih ke sistem ini agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal,” pungkas Bapenda DKI Jakarta.
Comments