Bapenda Kota Malang Lirik Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dari Mahasiswa Luar Daerah
Pajak.com, Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tengah melirik potensi pajak kendaraan bermotor dari kendaraan mahasiswa yang menggunakan pelat luar daerah. Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengungkapkan, Kota Malang, yang dikelilingi berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, menarik banyak mahasiswa dari berbagai daerah untuk melanjutkan studi di kota tersebut. Namun, banyak dari mereka yang masih memakai pelat kendaraan dari daerah asalnya, sehingga pajak kendaraan bermotor masih kurang tergali dari sisi ini.
Handi berkeyakinan, potensi pajak kendaraan bermotor ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap awal dan memerlukan koordinasi lebih lanjut.
“Itu masih sebatas inisiasi, belum ada regulasi resmi, tapi kami melihat banyak potensi dari kendaraan mahasiswa yang berpelat luar. Jika kebijakan ini diterapkan, pendapatan daerah dapat ditingkatkan secara signifikan,” ungkap Handi kepada awak media di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (06/02).
Handi menjelaskan, inisiatif ini memerlukan pembahasan mendalam dengan kampus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kepala daerah yang baru dilantik. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa yang menetap di Kota Malang dalam jangka waktu lama agar dapat mengalihkan kendaraannya ke pelat N.
“Kami masih perlu melakukan koordinasi dengan kampus, kepala daerah, dan DPRD setelah pelantikan. Ini bukan kebijakan yang bisa langsung diterapkan, harus ada pembahasan agar efektif,” imbuhnya.
Meskipun belum ada regulasi resmi, Handi melihat pentingnya kebijakan ini untuk memanfaatkan potensi pajak kendaraan mahasiswa secara optimal. “Tidak semua kendaraan harus diubah pelatnya, tapi setidaknya ada sebagian yang perlu di-N-kota-kan,” ujarnya.
Ia juga berharap DPRD segera menginisiasi usulan ini agar potensi pajak kendaraan mahasiswa tidak terabaikan. Meskipun tidak harus diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda), tetap diperlukan kebijakan yang jelas terkait mekanisme penerapannya.
“Yang penting ada upaya untuk menggali potensi itu. Bentuk regulasinya bisa dibahas lebih lanjut. Yang jelas, kebijakan ini perlu dikaji agar adil dan tidak membebani mahasiswa,” tegasnya.
Pada tahun 2025, Bapenda Kota Malang menargetkan pendapatan sebesar Rp184 miliar dari pajak kendaraan bermotor. Hingga Januari 2025, pendapatan dari pajak kendaraan telah mencapai Rp13,4 miliar, dengan Rp9,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor dan Rp4 miliar dari bea balik nama kendaraan.
Handi juga menyoroti perubahan pembagian pajak kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), di mana 66 persen dari pajak kendaraan masuk ke kas daerah, sedangkan 34 persen ke kas provinsi.
“Sebelumnya, pembagian pajak bersifat proporsional dengan mayoritas ke provinsi. Dengan aturan baru, ini menjadi peluang besar bagi peningkatan PAD Kota Malang,” pungkasnya.
Comments