in ,

Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng DJKN Gelar Lelang Eksekusi Pajak Serentak 2025

Kanwil DJP Jakarta Barat DJKN
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng DJKN Gelar Lelang Eksekusi Pajak Serentak 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kanwil DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam pelaksanaan lelang eksekusi pajak serentak yang akan digelar pada tahun 2025.

Penandatanganan ini berlangsung pada 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak. Acara ini diselenggarakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Dalam laporan kegiatannya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkapkan bahwa realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kanwil DJP se-Jakarta pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun. Rasio realisasi tahun 2024 terhadap saldo piutang per 1 Januari 2024 tercatat sebesar 22,01 persen. Khusus untuk Kanwil DJP Jakarta Barat, realisasi PKM mencapai Rp586,7 miliar dengan rasio 20,12 persen.

Baca Juga  Selama Ramadan, Kantor Pajak se-Indonesia Buka Pukul 08.00 – 15.00!

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada akhir 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat telah melaksanakan lelang eksekusi pajak serentak. Dari 12 barang yang dilelang, tujuh di antaranya berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp532,6 juta.

Farid menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, lelang eksekusi pajak serentak juga diyakini akan meningkatkan efisiensi biaya lelang, memperluas publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti, menambah variasi barang yang dilelang, dan berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eka Sila dalam paparanya menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak. Ia juga menekankan perlunya meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menunjukkan tanda-tanda pailit.

Baca Juga  Cegah Sengketa “Transfer Pricing” Hingga 15 Tahun, DJP ”Spill” Kunci Keberhasilan Pengajuan Skema APA

Sementara itu, dalam sesi diskusi, Rudi Margono menyampaikan dukungan Kejaksaan Agung kepada DJP dengan membuka kesempatan seluas-luasnya ruang kolaborasi untuk mendukung DJP dalam menghimpun penerimaan negara melalui optimalisasi penagihan pajak dan mewujudkan kesejahteraan.

Dalam kesempatan tersebut juga, Rudi dikukuhkan menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, ditandai dengan penyematan rompi Renjani dan pemberian piagam Renjani 2025. Renjani secara sukarela membantu DJP meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar dan melaporkan pajak dalam bentuk edukasi perpajakan bagi masyarakat.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono menutup acara dengan apresiasi terhadap sinergi antara DJP dan DJKN dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ia juga mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Jakarta Barat dalam menginisiasi penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut.

Baca Juga  Ada Fitur Tombol ‘Posting SPT’ di “Core Tax”, Ini Fungsinya bagi PKP

Pelaksanaan lelang eksekusi pajak serentak dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Mei dan November 2025. Seluruh Kanwil DJP se-Jakarta melalui KPP di wilayahnya diminta untuk mempersiapkan daftar barang yang akan dilelang, melengkapi data pendukung sesuai jenis barang, menetapkan nilai limit, serta menentukan besarnya uang jaminan bagi peserta lelang. Selain itu, permohonan lelang harus diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP.

Dengan adanya kerja sama antara DJP dan DJKN, pelaksanaan lelang eksekusi pajak serentak diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *