in ,

Pecahkan Rekor Transaksi Lelang, DJKN Setor Penerimaan Negara Rp 4,59 T

DJKN Setor Penerimaan Negara
FOTO: DJKN Kemenkeu

Pecahkan Rekor Transaksi Lelang, DJKN Setor Penerimaan Negara Rp 4,59 T

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan total nilai transaksi lelang Rp 44,34 triliun pada tahun 2023, sehingga mampu setor penerimaan negara sebesar Rp 4,59 triliun. Menurut Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto,  capaian ini pecahkan rekor tertinggi transaksi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Joko menuturkan, nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari pelaksanaan lelang sukarela termasuk yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II mencapai 42 persen disusul dari pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang barang rampasan atau sitaan Kejaksaan, lelang harta pailit, dan lelang lainnya.

“Penyelenggaraan lelang di tahun 2023 juga telah berkontribusi bagi penerimaan negara sebesar Rp 4,59 triliun. Dari nominal tersebut, Rp 4,36 triliun tercatat sebagai penerimaan negara yang terdiri dari hasil bersih lelang Rp 3,06 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 974 miliar, dan penerimaan pajak Rp 330 miliar. Sedangkan Rp 220 miliar berupa pajak daerah, tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Joko dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, dikutip Pajak.com, (26/1).

Ia menegaskan bahwa lelang memiliki peran dan kontribusi dalam mendukung perekonomian nasional. Hal ini tecermin dari peran lelang dalam membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan lelang barang milik negara.

Baca Juga  Mengenal Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu

“Lelang berperan dalam membantu penyelesaian non-performing loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan, melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang. Peran lainnya adalah membantu penggerak roda perekonomian melalui peningkatan nilai barang dan membuka lapangan kerja,” jelas Joko.

Secara simultan, DJKN juga menggandeng usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengambil peran dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang lelang. Berbagai stimulus diberikan kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka melalui lelang, antara lain berupa tarif bea lelang sampai dengan 0 persen serta pembebasan uang jaminan bagi yang berminat mengikuti lelang produk UMKM.

Sejak 2020 hingga 2023, 1.667 pelaku UMKM telah menjual produk lelang. Terdapat 17.515 lot barang yang dilelang dan sebanyak 11.198 lot barang laku terjual.

Joko menambahkan, di tahun 2024 DJKN akan terus berupaya meningkatkan kinerja di bidang lelang, diantaranya melalui edukasi kepada masyarakat tentang lelang. Salah satu bentuk edukasi adalah DJKN berkolaborasi dengan pelaku industri lelang swasta, yaitu balai lelang dan asosiasi, serta Pejabat Lelang Kelas II dalam kegiatan Pameran dan Lelang Lukisan yang berlangsung mulai 25-27 Januari 2024 di Gedung AA Maramis, Kompleks Kemenkeu.

Baca Juga  Kontribusi Lelang ke Penerimaan Negara Capai Rp 2,78 T

“Kegiatan ini merupakan upaya mengenalkan kepada masyarakat bahwa lelang tidak hanya lelang eksekusi, namun ada juga lelang sukarela dengan objek benda seni dalam hal ini berupa lukisan,” pungkas Joko.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *