in ,

Kontribusi Lelang ke Penerimaan Negara Capai Rp 2,78 T

Kontribusi Lelang ke Penerimaan Negara
FOTO : IST

Kontribusi Lelang ke Penerimaan Negara Capai Rp 2,78 T

Pajak.com, Jakarta – Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto menyebut, kontribusi lelang terhadap penerimaan negara mencapai Rp 2,78 triliun pada 2022.

Ia memerinci, penerimaan negara dari lelang itu, antara lain berasal dari hasil bersih lelang ke kas negara (lelang barang milik negara, lelang pajak, lelang rampasan, gratifikasi) Rp 1,56 triliun; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 849,79 miliar; Pajak Penghasilan (PPh) Rp 265,61 miliar; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) Rp 92,24 miliar.

“Dalam pelaksanaan lelang, ada hasil yang langsung bisa disetorkan ke kas negara, totalnya Rp 2,78 triliun. Ini juga mengalami pertumbuhan luar biasa dari tahun ke tahun. Nilai pokok lelang dari pelaksanaan oleh DJKN Kemenkeu sepanjang 2022 mencapai Rp 35,23 triliun. Capaian pokok lelang dari tahun 2017 ada tren pertumbuhan sangat positif,” ungkap Joko dalam acara Media Briefing bertajuk DJKN Catat Rp 35,23 Triliun Nilai Transaksi Lelang, yang digelar secara daring, (20/1).

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Kinerja lelang terhadap penerimaan negara itu naik dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, kontribusi lelang terhadap penerimaan negara mencapai Rp 1,4 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 1,99 triliun pada tahun 2021.

“Kontribusi lelang kepada penerimaan negara tentunya diupayakan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan di 2023. Pemerintah menargetkan pokok lelang pada 2023 mencapai total Rp 33 triliun atau lebih tinggi dari target pada tahun 2022 yang senilai Rp30 triliun. Target PNBP lelang juga naik dari tahun kemarin yang sebesar Rp 700 miliar, kita tetapkan menjadi Rp 758 miliar pada tahun 2023 ini,” kata Joko Prihanto.

Ia menyebut, adanya berbagai jenis layanan menjadikan lelang tidak hanya sekadar berperan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara maupun daerah, tetapi turut andil dalam perekonomian dan law enforcement. 

Lelang membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum (law enforcement). DJKN menjalankan peran ini melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan barang milik negara dengan nilai transaksi sebesar Rp 2 triliun. Lelang berperan membantu penyelesaian nonperforming loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan melalui lelang, tercatat nilai transaksi mencapai Rp 10 triliun,” jelas Joko.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Kini DJKN juga tengah masif mengedukasi masyarakat agar terhindari dari penipuan. DJKN banyak menerima aduan penipuan, seperti modus lelang mobil murah dan meminta agar uang muka (down payment/DP) ditransfer ke rekening pribadi. DJKN menegaskan, transaksi lelang hanya dilakukan melalui situs website resmi lelang.go.id. Biasanya, penipuan penawaran itu disebar melalui media sosial, baik di Instagram, Facebook, Twitter, short message service (SMS), Whats App, maupun Telegram.

“Jika menemukan selembaran iklan atau penawaran lelang melalui telepon yang mencurigakan bisa dikonfirmasi ke call center DJKN. Silahkan hubungi call center kami, jangan sampai sudah transfer dulu baru hubungi. Konfirmasikan dulu ke kami ada saluranmnya melalui Halo DJKN 150991, kalau ada sesuatu mencurigakan terkait lelang,” kata Joko.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *