in ,

Investasi Pasar Keuangan yang Dikecualikan dari Pajak Dividen

investasi pasar keuangan yang dikecualikan dari pajak dividen.
FOTO : IST

Investasi Pasar Keuangan yang Dikecualikan dari Pajak Dividen

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan pelaksanaan yang dimaksud di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). PP ini memuat pengecualian dividen dari objek PPh seperti yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021. Berikut ini adalah investasi pasar keuangan yang dikecualikan dari pajak dividen.

Secara umum, ada 12 bentuk investasi tertentu yang termasuk pengecualian objek PPh antara seperti diatur dalam Pasal 34 PMK-18/PMK.03/2021. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil, antara lain, surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia; obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK; investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah; obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK; investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Kemudian, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 Ayat 3 PP Nomor 55 Tahun 2022 dijelaskan, untuk bebas dividen, investasi seperti disebutkan di atas harus ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, antara lain efek bersifat utang; sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estate; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan dari OJK.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *