in ,

Definisi Pajak Dividen, Simak ketentuannya

Definisi pajak dividen
FOTO : IST

Definisi Pajak Dividen, Simak ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda investor saham, pasti tidak asing lagi dengan istilah dividen. Dari sisi perpajakan, dividen termasuk sebagai penghasilan, sehingga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua dividen dikenakan pajak. Bagaimana ketentuan pajak dividen? Pajak.com akan mengulas definisi pajak dividen dan ketentuannya secara komprehensif berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu dividen?

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), dividen diartikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi, serta disahkan oleh rapat pemegang saham, untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Apa itu pajak dividen?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), definisi pajak dividen adalah potongan atau pungutan pajak atas laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu.

Apa saja jenis dividen?

Menurut undang-undang perpajakan, dividen dikenai PPh, sehingga dikategorikan sebagai objek pajak. Maka dari itu, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen berupa laba dari saham, laba polis asuransi, atau laba hasil usaha koperasi diwajibkan untuk membayar pajak. Kendati demikian, tidak semua dividen dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan sebagian laba atau hasil yang diperoleh pada kondisi tertentu tidak termasuk ke dalam objek pajak.

Ya, dividen terdiri dari dua jenis, yaitu dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak. Berikut rinciannya:

1. Dividen bukan sebagai objek pajak
Dividen yang dikategorikan bukan sebagai objek pajak diatur dalam UU PPh Pasal 4 Ayat 3 huruf f. Pengecualian dari objek PPh, yakni dividen yang diperoleh Wajib Pajak, yaitu Perseroan Terbatas (PT), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia. Kemudian, dividen tidak menjadi objek pajak jika dividen itu bersumber dari cadangan laba yang ditahan oleh PT, BUMN, atau BUMD yang menerima dividen; mempunyai penyertaan saham paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor; serta dividen yang merupakan dana pensiun bukan termasuk objek pajak.
2. Dividen sebagai objek pajak
Dividen yang dikategorikan sebagai objek pajak adalah penghasilan dividen itu menjadi objek pajak tetapi tidak terkena pemotongan atau pemungutan PPh; serta penghasilan dividen itu memang menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan PPh.
Berapa tarif pajak dividen?
Pemungutan PPh diatur ke dalam tiga pasal yang berbeda. Berikut rinciannya:
PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh final)
Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dividen yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10 persen dari jumlah bruto dan penghasilan itu bersifat final. Dividen jenis ini termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha.
PPh Pasal 23
Berdasarkan UU PPh, penerima penghasilan atas dividen ini adalah Wajib Pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen. Namun, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 ini dikenakan potongan pajak sebesar 20 persen dari jumlah bruto dividen. Falam hal ini penerima penghasilan dividen adalah orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pajak dividen sebesar 20 persen ini juga dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia dan perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT.
Pajak Dividen dalam UU Cipta Kerja
Anda perlu mengetahui pengenaan pajak dividen menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU ini, pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan pemotongan PPh atas dividen yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan.
Kendati demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2021, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh final sebesar 10 persen bila dividen tidak diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tiga tahun sejak dividen diperoleh.
Dividen yang diperoleh dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan dengan syarat nilai investasi sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Jangka waktu investasi minimal tiga tahun dan dilakukan di akhir bulan ke-3 untuk orang pribadi dan akhir bulan ke-4 untuk badan.
Pembayaran pajak dividen harus disampaikan di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 31 April untuk Wajib Pajak badan.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *