in ,

Ragam Layanan Tekfin yang Kena PPN dan PPh

Ragam Layanan Tekfin yang Kena
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sejak 1 Mei 2022 lalu, pemerintah telah memberlakukan aturan pengenaan pajak untuk platform teknologi finansial (tekfin) atau  financial technology (fintech), termasuk layanan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (tekfin). Sesuai aturan itu, perusahaan dan layanan tekfin akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun, ragam layanan tekfin yang kena PPh dan PPN, meliputi pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, dan layanan berbasis blockchain alias kripto dan turunannya.

Dalam PMK itu disebutkan, yang dimaksud pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam. Disebutkan juga, PPh yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Adapun objek PPh yang dimaksud adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya. Maksudnya, pajak dipungut dari pemberi pinjaman yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam.

Baca Juga  Presiden Jokowi Buka Suara Soal Kebocoran 6 Juta Data NPWP

Dari bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Selain PPh pasal 23, DJP juga mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Kemudian, untuk jasa tekfin, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan tekfin oleh pengusaha. Jasa-jasa yang dikenai PPN tersebut, antara lain penyedia jasa pembayaran, seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Baca Juga  Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 28,91 Triliun per September 2024

Jasa tekfin lainnya yang dikenakan PPN adalah penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi; penyelenggaraan penghimpunan modal; layanan pinjam-meminjam; penyelenggaraan pengelolaan investasi; layanan penyediaan produk asuransi online; layanan pendukung pasar; layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, transfer dana crowdfunding pun tak luput dari pengenaan pajak. Sebab, penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan demikian, penyelenggara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *