in ,

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi
FOTO: IST

Pajak.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Mei Asyik.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengungkapkan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu April Hoki, dimana pogram ini memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp 100 ribu.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada Wajib Pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/05).

Dwi menambahkan, untuk BPHTB, berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga sampai akhir Mei juga akan diberikan diskon secara otomatis by system sebesar 10 persen.

“Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda,” tambahnya.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *