Penerimaan PBB Deli Serdang Naik 6,22 Persen, Pemda Dorong Peningkatan Kinerja
Pajak.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mencatat kenaikan signifikan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Menurut data terbaru, jumlah ketetapan PBB – P2 Deli Serdang untuk tahun ini meningkat sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun 2024, dengan jumlah 491.507 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan nilai nominal lebih dari Rp386,28 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman mengungkapkan, peningkatan persentase ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang.
“Dengan persentase meningkatnya yang cukup signifikan, membuktikan ada bukti perbaikan pengolahan pajak daerah, khususnya PBB-P2 untuk peningkatan PAD Kabupaten Deli Serdang,” katanya saat penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PPB-P2 serta SPPT PBB-P2 di Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, dikutip Pajak.com, Selasa (25/2).
Namun, ia meminta agar seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para camat, kepala desa, dan lurah di Deli Serdang untuk terus berupaya keras demi tercapainya target penerimaan pajak daerah pada tahun 2025. Pasalnya, PBB-P2 merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar bagi PAD Kabupaten Deli Serdang, dan potensi ini terus digali oleh tim intensifikasi. Wiriya juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
“Para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang agar lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2. Ini berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan kelancaran pembangunan Kabupaten Deli Serdang,” paparnya.
Selain itu, Wiriya menginstruksikan camat untuk membentuk tim bersama yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT), kepala desa, lurah, dan petugas pajak untuk memastikan distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2025 dilakukan sebelum jatuh tempo, sekaligus mengoptimalkan penagihan pajak daerah.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, lanjut Wiriya, Bapenda telah memperkenalkan aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB berbasis geografis. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan data pajak yang lebih cepat dan akurat. Ia pun meyakini bahwa dengan dukungan teknologi ini, penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, akan menjadi lebih optimal.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Deli Serdang Muhammad Salim menjelaskan bahwa cetak massal PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 meliputi 477.147 lembar SPPT dari Buku I, II, III dengan nilai nominal lebih dari Rp85,50 miliar, serta 14.096 lembar dari Buku IV, V dengan nilai nominal lebih dari Rp300,78 miliar. Total ketetapan PBB-P2 ini meningkat 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana nilai ketetapan tahun pajak 2024 adalah sekitar Rp362,26 miliar dengan 477.709 lembar SPPT.
Salim mengingatkan, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan pada 31 Juli 2025. Ia pun menegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.
Dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB, Salim mengklaim bahwa proses penerbitan SPPT kini hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit. Ia berharap dengan penerapan teknologi ini, pendapatan daerah dapat meningkat sesuai dengan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Hanya dibutuhkan waktu lebih kurang dua menit. Besar harapan kami, dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB ini, pendapatan daerah jauh lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada,” pungkasnya.
Comments