Warga Jakarta Wajib Tahu! Ini Cara Cek Tagihan PBB Setelah Dapat Diskon
Pajak.com, Jakarta – Setelah pengumuman insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 yang ramai dibicarakan, kini saatnya para Wajib Pajak di Jakarta benar-benar memahami bagaimana sistem pengurangan itu bekerja dan bagaimana cara mengetahui tagihan yang harus dibayarkan. Diskon ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan. Namun, siapa saja yang mendapat pengurangan? Dan bagaimana menghitungnya?
Ketentuan dan Syarat
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diundangkan pada 8 April 2025. Tujuannya jelas: meringankan beban warga tanpa mengorbankan penerimaan daerah, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap tinggi.
“Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk tahun 2025, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak,” demikian bunyi bagian pertimbangan pada aturan tersebut, dikutip Pajak.com, Minggu (25/4).
Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2025 ini tidak hanya mencakup pengurangan tagihan, tetapi juga terdiri dari empat bentuk keringanan sekaligus: pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif. Salah satu bentuk paling signifikan adalah pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi atas rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta, asalkan data kepemilikan sudah terverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem pajak daerah.
Namun, insentif ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per Wajib Pajak—yang NJOP-nya paling tinggi—dan tidak berlaku otomatis jika data NIK belum lengkap. Dalam kondisi tersebut, pembebasan baru bisa diberikan setelah Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data.
Sementara itu, bagi yang tidak memenuhi kriteria pembebasan, tetap ada peluang mendapat pengurangan pokok, baik dalam bentuk potongan 50 persen untuk yang tahun lalu mendapat pembebasan penuh, maupun dalam bentuk penyesuaian nilai agar kenaikan PBB tahun ini tidak lebih dari 50 persen dibanding tahun lalu.
Cara Tahu Tagihan PBB Setelah Diskon
1. Diskon 50 persen untuk yang Tahun Lalu Dibebaskan
Berdasarkan beleid tersebut, keringanan ini terutama menyasar dua kelompok yaitu Wajib Pajak yang tahun lalu dibebaskan dari PBB, dan Wajib Pajak yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 50 persen.
Bagi Wajib Pajak yang pada tahun 2024 mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal nol rupiah, maka tahun ini akan mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari total PBB yang seharusnya dibayar.
Contohnya, Rivan tahun lalu tidak perlu membayar PBB karena memperoleh pembebasan 100 persen. Namun, pada tahun 2025, sistem menetapkan bahwa Rivan harus membayar PBB sebesar Rp1.000.000. Dengan kebijakan baru ini, tagihan tersebut otomatis dikurangi 50 persen, sehingga Rivan hanya perlu membayar Rp500.000.
2. Batasi Lonjakan Maksimal 50 Persen dari Tahun Lalu
Untuk Wajib Pajak lain yang tahun lalu tetap membayar PBB, ada perlindungan agar kenaikan tagihan tidak terasa membebani. Jika perhitungan PBB tahun ini meningkat lebih dari 50 persen dibanding tahun lalu, maka kelebihannya akan dikurangi agar batas tersebut tidak terlampaui.
Misalnya, Doel membayar PBB sebesar Rp1.000.000 pada 2024. Tahun ini, tagihannya naik menjadi Rp1.800.000. Karena kenaikan ini melebihi ambang batas 50 persen, maka sistem otomatis mengurangi tagihan menjadi Rp1.500.000 saja. Sisa Rp300.000 dianggap sebagai pengurangan pokok.
Namun, dalam kasus lain di mana tagihan tahun ini masih dalam batas 50 persen kenaikan, pengurangan tidak berlaku. Seperti ketika Doel membayar Rp2.000.000 di tahun 2024 dan tagihan tahun ini menjadi Rp2.500.000. Karena kenaikan ini masih dalam batas wajar, maka tidak ada pengurangan, dan ia harus membayar penuh.
Insentif PBB-P2 Berlaku Secara Otomatis
Salah satu keunggulan kebijakan ini adalah kemudahannya. Tidak perlu formulir, tidak perlu antre. Wajib Pajak cukup mengecek SPPT masing-masing melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta atau aplikasi pajak daerah.
Pengurangan ini memang tidak berlaku untuk objek pajak baru yang baru terdaftar di tahun 2025, dan juga tidak diberikan kepada Wajib Pajak yang saat ini kembali memperoleh pembebasan penuh. Namun, bagi sebagian besar warga Jakarta yang terkena kenaikan PBB, insentif ini akan sangat terasa.
Comments