Kanwil DJP Jaksel II Edukasi Perubahan Pelaporan SPOP PBB P5L di “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jaksel II serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP menguraikan perubahan cara pelaporan/pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (SPOP PBB P5L) dengan menggunakan aplikasi core tax.
Acara yang dihadiri oleh 36 perwakilan Wajib Pajak yang memiliki objek PBB P5L dari sektor perkebunan dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi ini diselenggarakan di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jaksel II.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jaksel II Yeheskiel Minggus Tiranda menuturkan bahwa sosialisasi ini diadakan karena penatausahaan PBB P5L mengalami perubahan seiring berlakunya core tax mulai 1 Januari 2025. Pada tahun sebelumnya, Wajib Pajak melaporkan SPOP PBB P5L di KPP cabang atau lokasi objek pajak berada. Namun, di tahun 2025 pelaporan dilakukan berdasarkan lokasi administrasi Wajib Pajak.
“Perubahan administrasi sebenarnya bukan menjadi tantangan utama bagi para Wajib Pajak, karena pelaporan dapat dilakukan secara daring. Namun, tantangan terbesar tidak hanya bagi kami fiskus untuk adapting, tetapi juga bagi Wajib Pajak adalah perubahan sistem pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) atau SPOP yang saat ini menggunakan aplikasi baru bernama core tax,” ujar Yeheskiel dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (24/2).
Selain itu, ia juga mengingatkan Wajib Pajak mengenai keterlambatan pelaporan e-SPOP PBB P5L yang dapat berpotensi pada kegiatan pemeriksaan dengan produk hukumnya berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Apabila SKP telah diberikan, Wajib Pajak memiliki jangka waktu pembayaran kewajiban PBB P5L selama satu bulan.
”Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan Wajib Pajak meningkat dan melaporkan e-SPOP PBB P5L secara tepat waktu, lengkap, dan benar,” imbuh Yeheskiel.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Jaksel II Krisna Setyawan.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta, antara lain berupa pelaksanaan teknis penatausahaan PBB P5L dan kendala penggunaan aplikasi core tax yang ditemui di lapangan.
Comments