Perkuat Kepatuhan, Bea Cukai Bekasi Gelar Asistensi AEO di PT JFE Shoji Steel Indonesia dan YMMA
Pajak.com, Jakarta – Dalam upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kepabeanan serta mempererat kemitraan dengan dunia usaha, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Bekasi gelar asistensi kepada perusahaan yang telah memperoleh status Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan “Didik” (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) yang kali ini dilaksanakan di PT JFE Shoji Steel Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).
Adapun, pada Rabu (19/02), Kanwil Bea Cukai Bekasi mengadakan kegiatan refreshment bagi PT JFE Shoji Steel Indonesia, perusahaan pemasok material besi bahan baku industri (coil center). Perusahaan ini telah menyandang status AEO sejak 2017 dan telah melakukan satu kali perpanjangan sertifikat berdasarkan evaluasi Direktorat Teknis Kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Bekasi Undani, menegaskan bahwa status AEO bukan sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan dan transparansi operasional. Untuk itu, monitoring serta audit internal menjadi aspek penting guna memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, status AEO dapat dibekukan atau dicabut. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat agar terus mendapatkan manfaat dari status AEO,” jelas Undani dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (24/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Vice President Director PT JFE Shoji Steel Indonesia Oze Tamura, mengakui pentingnya menjaga kepatuhan sebagai perusahaan AEO.
“Dengan berbagai manfaat yang diperoleh dari status AEO, kami juga memiliki tanggung jawab untuk selalu mematuhi aturan dan meningkatkan standar operasional kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada (12/02) Kanwil Bea Cukai Bekasi juga melaksanakan kegiatan serupa di YMMA. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai AEO, termasuk aturan terkait audit serta monitoring mandiri yang harus diterapkan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Bekasi menegaskan berbagai ketentuan mengenai AEO, mulai dari manfaat, persyaratan, hingga proses audit dan evaluasi status AEO. Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga menekankan pentingnya prosedur monitoring mandiri bagi perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) bersertifikat AEO atau Kawasan Berikat Mandiri.
Dengan adanya kegiatan asistensi ini, Kanwil Bea Cukai Bekasi berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan perusahaan AEO dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman, lancar, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Program ini akan terus kami galakkan agar menjadi bukti nyata bahwa kami tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional secara efektif dan efisien,” tutup Undani.
Comments