in ,

Perda Baru, Daftar Perubahan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta

Daftar Perubahan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta
FOTO: IST

Perda Baru, Daftar Perubahan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terbit. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini menyesuaikan jumlah jenis dan/atau tarif objek pajak maupun istilah baru dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut Pajak.com rangkum daftar perubahan tarif pajak daerah di DKI Jakarta secara lengkap.

“Meskipun beberapa tarif pajak terdapat peningkatan, tetapi terdapat beberapa jenis pajak juga memiliki tarif yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah sambil menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan,” ungkap Pemprov DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (22/1).

Berikut daftar tarif pajak daerah dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024: 

1. Pajak kendaraan bermotor, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak kendaraan ditetapkan sebesar:

  • 2 persen untuk kendaraan bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kendaraan bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kendaraan bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kendaraan bermotor keempat;
  • 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Untuk pajak kendaraan bermotor ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025;

Baca Juga  Juru Sita KPP Badora Lakukan Penagihan ke Wajib Pajak di Medan

2. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen dan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025;

3. Pajak alat berat, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak alat berat merupakan jenis pajak baru di DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Untuk besaran tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen;

4. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan penggunaan bahan bakar alat berat. Tarifnya sebagai berikut:

  • Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen; dan
  • Tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi;

5. Pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar 10 persen;

6. Pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yakni pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen; dan
  • Tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,25 persen.
Baca Juga  Catat Tanggalnya! Bapenda Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10 Persen di GIIAS Bandung

7. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya;

8. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Tarifnya sebagai berikut:

  • Makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Tarifnya sebesar 10 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya;
  •  Tenaga listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik. Tarif PBJT tenaga listrik ditetapkan sebesar:

– Tarif 3 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;

– Tarif 2,4 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan

– Tarif 1,5 persen untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;

  • Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Tarif PBJT atas jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen;
  • Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif PBJT atas jasa parkir saat ini ditetapkan 10 persen atau lebih rendah dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen;
  • Jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen;
Baca Juga  Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 1 Oktober di 3 Provinsi Ini

9. Pajak reklame, yakni pajak atas penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya; dan

10. Pajak air tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, termasuk dewatering. Tarifnya ditetapkan sebesar 20 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *