Perda DKI 1/2024 Bebaskan Pajak bagi Kendaraan Ramah Lingkungan
Pajak.com, Jakarta – Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan kini semakin diminati oleh masyarakat, terutama di ibu kota Jakarta. Selain ramah lingkungan, kendaraan jenis ini juga mendapat insentif dari pemerintah daerah berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda DKI 1/2024). Bagaimana Perda DKI 1/2024 mengatur pembebasan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan ini?
Sejatinya, pemilik kendaraan bermotor ramah lingkungan ini telah menikmati fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB dari pemerintah sejak 2023 lalu, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 (Permendagri 6/2023) yang diundangkan pada 11 Mei 2023. Aturan ini secara spesifik memberikan pembebasan PKB bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, yang diartikan sebagai kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Secara rinci, ketentuan tarif 0 persen yang diatur dalam Permendagri 6/2023 berlaku bagi pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang serta pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Selanjutnya, pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan berbasis energi terbarukan diperluas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU ini mengatur bahwa kendaraan bermotor yang mendapat pembebasan dari PKB dan BBNKB tidak mengerucut pada KBL Berbasis Baterai tapi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Selanjutnya, untuk mengimplementasikan kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, setiap daerah harus menetapkan perda yang sesuai. Di Jakarta, Perda DKI 1/2024 telah diterbitkan pada 5 Januari 2023 oleh pemerintah daerah.
Ketentuan pembebasan PKB
Dalam perda ini, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa beberapa jenis kendaraan bermotor dikecualikan dari kewajiban membayar PKB, yaitu kereta api; kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan asing dan lembaga internasional yang mendapat pembebasan pajak, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor yang hanya dipamerkan oleh pabrikan atau importir.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (4) menetapkan bahwa tarif PKB untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi adalah 2 persen untuk kendaraan pertama, 3 persen untuk kendaraan kedua, 4 persen untuk kendaraan ketiga, 5 persen untuk kendaraan keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Namun, dengan adanya pengecualian bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, maka tarifnya adalah 0 persen.
Ketentuan pembebasan BBNKB
Selain PKB, BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari objek pajak. Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukarmenukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pembebasan BBNKB tertuang dalam Pasal 10 ayat (2), meliputi kereta api; kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan asing dan lembaga internasional yang mendapat pembebasan pajak, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor yang hanya dipamerkan oleh pabrikan atau importir. Jika tanpa pembebasan, maka tarif BBNKB akan dikenakan sebesar 12,5 persen.
Kapan fasilitas bebas PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan ini berlaku?
Selain memuat ketentuan mengenai pengecualian PKB dan BBNKB bagi kendaraan berbasis terbarukan, Perda DKI 1/2024 juga menetapkan jadwal pemberlakuannya. Meski ketentuannya telah diterbitkan, fasilitas bebas PKB dan BBNKB baru bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan berbasis energi terbarukan pada 5 Januari 2025.
“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” bunyi Pasal 115 Perda DKI 1/2024.
Dengan demikian, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan saat ini masih harus membayar PKB dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada tahun produksinya. Untuk kendaraan listrik yang diproduksi pada tahun 2020, tarif PKB adalah 20-30 persen dari DPP yang seharusnya. Sedangkan untuk kendaraan listrik yang diproduksi pada tahun 2021 dan 2022, tarif PKB adalah 10 persen dari DPP yang seharusnya.
Comments