Pemkot Malang Tambah Dua Objek Pajak Baru
Pajak.com, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menambah dua objek pajak baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk diketahui, skema opsen yang dimaksud di sini adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Saat ini, rencana penambahan dua objek pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu tengah dibahas Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengemukakan, dua objek pajak ini disampaikan melalui pelemparan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini tengah dibahas di tingkat legislatif.
Ke depan, Handi berharap kedua objek pajak baru ini mampu menambah kantong-kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, khususnya pada 2023 mendatang yang target penerimaannya menyentuh angka Rp 1 triliun. Apalagi, mengingat populasi kendaraan bermotor di Kota Malang semakin meningkat.
“Rencana ini juga masih dibahas intens dengan pihak provinsi Jawa Timur. Karena sebelumnya, dua objek pajak tersebut dipungut langsung oleh provinsi dengan persentase pembagian ditentukan,” kata Handi di Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dikutip Pajak.com, Kamis (3/11).
Dengan ini, lanjut Handi, sumber PAD Kota Malang yang berasal dari objek pajak akan menjadi 10 sektor. Ia pun memastikan, jatah pembagian hasil pemungutan dua objek pajak kendaraan yang akan didapat pemerintah daerah (pemda) akan mencapai 60 persen.
“Sebelumnya itu pemda hanya dapat 10 sampai 20 persen saja. Tapi ke depan kita yang 60 persen sisanya pemprov,” imbuhnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika pun mendukung rencana penambahan dua objek pajak tersebut. Ia menilai, penambahan dua objek pajak baru itu akan mengakselerasi kemandirian fiskal Kota Malang.
“Jika 60 persen, maka sudah jelas ketemu berapa potensi pendapatan. Apalagi jika melihat di Samsat Malang setiap hari banyak warga yang mengurus pajak kendaraan bermotor di sana,” ucap Made.
Ia pun berharap realisasi penerimaan pajak daerah pada 2023 bisa melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, jika kedua objek pajak itu benar-benar disahkan. Nantinya, akan dibuat payung hukum yang mengatur bahwa kendaraan dari luar kota harus membayar pajak di Kota Malang. Dengan begitu, pendapatannya masuk di dalam pajak daerah Kota Malang.
“Jadi, nanti ada dasar hukum kendaraan dari luar kota tapi di sini bisa bayar pajak. Tetapi, untuk detailnya nanti bisa tanya ke Bapenda sebagai pengusul,” pungkas Made.
Comments