in ,

PPh Final Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan

PPh Final Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan
FOTO: IST

PPh Final Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan

Pajak.com, Jakarta – Indonesia adalah negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan. Pesatnya perkembangan bisnis di lintas daerah atau bahkan negara pun memunculkan bisnis baru, yakni penyedia jasa pelayaran dan penerbangan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Atas jasa pelayaran dan penerbangan itu pun akan dikenakan pajak. Kali ini kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam dan luar negeri atau yang juga dikenal dengan PPh Pasal 15.

PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Hal ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996.

  • Pelayaran dan penerbangan dalam negeri

Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan di dalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ini dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah antar-pelabuhan dalam negeri, pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Adapun tarif pajaknya  adalah PPh yang terutang adalah 30 persen dikalikan penghitungan penghasilan neto. Penghitungan Penghasilan neto sendiri adalah 4 persen dikalikan peredaran bruto. Jadi, tarif  PPh yang terutangnya adalah 30 persen x 4 persen x peredaran bruto = 1,2% persen x peredaran bruto. Pajak ini bersifat final.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Perjanjian charter yang dimaksud adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“).

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Tarif  PPh terutang adalah 30 persen dikalikan penghitungan penghasilan neto. Penghitungan penghasilan neto adalah 6 persen dikalikan peredaran bruto. Jadi, tarif efektif PPh rerutang = 1,8  persen x peredaran bruto (1,8 persen berasal dari 6 persen x 30 persen). Pajak ini bersifat tidak final. Pelunasan PPh sebesar 1,8 persen ini merupakan pembayaran PPh 23 yang dapat dimasukkan ke dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

  • Pelayaran atau penerbangan luar negeri

Subjek PPh 15 terhadap pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah Wajib Pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sedangkan, objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri, dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri itu adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Adapun tarif penghasilan neto bagi perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 6 persen dari peredaran bruto. Peredaran bruto maksudnya adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64 persen dari peredaran bruto. Pajak ini bersifat final.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *