in ,

Kenali Perbedaan PPh Final dan Non-Final

Perbedaan PPh Final dan Non-Final
FOTO: IST

Kenali Perbedaan PPh Final dan Non-Final

Pajak.com, Jakarta – Dalam pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) kita sering mengenal istilah PPh Final dan PPh Non-final atau tidak final. Kali ini Pajak.com akan membahas apa perbedaan keduanya.

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh memang dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.

Pajak yang bersifat final artinya pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. PPh final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan itu pun bukan merupakan kredit pajak di SPT Masa. Singkatnya, PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan ketentuan tarif PPh Final atas sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif.

Sementara itu, PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan untuk melaporkan pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan pajak di akhir tahun telah selesai. Beberapa contoh PPh Tidak Final yaitu PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk Wajib Pajak dalam negeri); PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang); PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen) dan masih banyak lagi.

Secara singkat dapat disimpulkan, PPh Tidak Final bisa digabung dengan penghasilan lain, sementara PPh Final tidak bisa. PPh Tidak Final, biaya menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh dapat dikurangkan. Sementara biaya serupa pada PPh Final tidak dapat dikurangkan. PPh Tidak Final bisa memperhitungkan bukti potong sebagai kredit pajak bagi seorang Wajib Pajak. Namun, pada PPh Final tidak bisa dilakukan.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *