in ,

DJPK Minta Saran Penyusunan RPP Pajak Daerah

DJPK Minta Saran Penyusunan RPP Pajak Daerah
FOTO: IST

DJPK Minta Saran Penyusunan RPP Pajak Daerah

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) minta saran publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD). Konsultasi publik diselenggarakan selama 15 hari, yakni sejak 8 November 2022 hingga 22 November 2022.

Seperti diketahui, RPP KUPDRD diperlukan untuk memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini telah diundangkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 5 Januari 2022. Kendati demikian, ketentuan perpajakan daerah saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni UU PDRD.

“UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiel tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD, serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah. Penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda (pemerintah daerah) dalam menyiapkan perda (peraturan daerah) atau peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD,” tulis DJPK dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com(8/11).

Adapun RPP KUPDRD ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Bab I tentang Ketentuan Umum, yaitu definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh.
  2. Bab II tentang Pengaturan Umum Pajak dan Retribusi: Bagian I tentang Pajak Daerah, mengatur beberapa ketentuan substansial terkait pajak daerah yang belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, termasuk yang diamanatkan untuk diatur, serta diperlukan dalam penyusunan perda PDRD. Bagian II tentang Retribusi Daerah, mengatur ketentuan substansial terkait retribusi daerah yang belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, diantaranya rincian pelayanan, prinsip dan sasaran tarif, serta pemanfaatan retribusi.
  3. Bab III tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, mengatur beberapa ketentuan tentang pemungutan PDRD, meliputi sistem; mekanisme; dan tata cara pemungutan, terutama dalam hubungan pemda selaku pemungut PDRD dengan masyarakat selaku Wajib Pajak dan/atau wajib retribusi dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan.
  4. Bab IV tentang Pajak dan Retribusi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi, serta Evaluasi dan Pengawasan pajak dan Retribusi. Bab ini berisi kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif dan pemantauannya, serta evaluasi dan pengawasan raperda dan perda PDRD yang sebelumnya diatur dalam PP 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
  5. Bab V tentang Ketentuan Peralihan.
  6. Bab VI tentang Ketentuan Penutup.
Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Tercatat pula 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan pengaturan terkait dengan PDRD secara lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Kesembilan pasal itu, meliputi tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (Pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).

“Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat e-mail [email protected]. Mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri, dengan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan asal instansi/organisasi,” tulis DJPK.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis implementasi UU HKPD akan mendukung perbaikan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah juga berharap setiap pemda memiliki sosok yang tepat untuk mengelola APBD di daerah masing-masing. Kita sebetulnya minta daerah makin memiliki ability untuk shock absorber, yang berarti daerah membutuhkan menteri-menteri keuangan yang baik juga,” jelas Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (7/6).

Ia memerinci, terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan UU HKPD, seperti peningkatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah; meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Pengelolaan keuangan daerah selama ini cenderung masih tergantung dengan APBN. Ketika memperoleh transfer besar, biasanya sebagian dana pada akhirnya hanya akan mengendap di bank. Sementara jika dana transfernya berkurang, ruang pemda dalam menggerakkan ekonomi akan menjadi lumpuh.

Dengan demikian, bila pajak maupun retribusi meningkat, maka kemampuan daerah dalam menjadi shock absorber juga akan jauh lebih baik. Pada muaranya, pembangunan daerah meningkat dan kesejahteraan masyarakat bakal terwujud.

“Bahkan, kalau kemampuan perpajakan daerah tidak mencukupi, daerah dapat memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan fiskal melalui creative financing, melakukan integrated funding, dan pengembangan pembiayaan berkelanjutan,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *