in ,

Pemerintah Dorong Pemda Digitalisasi Layanan PDRD

Pemerintah Dorong Pemda Digitalisasi Layanan PDRD
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai platform digital dalam hal menghimpun pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Digitalisasi layanan itu akan berdampak signifikan kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah, melalui Satgas P2DD (Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) menargetkan, sebanyak 45 persen pemerintah daerah akan masuk kategori digital di tahun 2022. Untuk mencapai target itu, program kerja satgas akan diarahkan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan kanal pembayaran digital,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(6/3).

Sebagai informasi, Satgas P2DD dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021. Beleid ini diteken pada 4 Maret 2021 lalu. Satgas P2DD terdiri dari tiga unsur utama, yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Selain itu, pemda juga membentuk tim TP2DD tingkat kabupaten/kota yang dipimpin bupati/wali kota.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir sekaligus Ketua Pelaksana Satgas P2DD menyampaikan, salah satu target dari program kerja di tahun 2022 adalah mendorong penguatan layanan digital pada 26 bank pembangunan daerah (BPD) dan melakukan inovasi digitalisasi pemungutan PDRD yang akan diinisiasi seluruh tim TP2DD tingkat kabupaten/kota.

“Satgas P2DD juga akan melaksanakan dua kegiatan strategis, yaitu evaluasi kinerja tahunan (Championships) dan rapat koordinasi nasional (Rakornas) P2DD yang pertama. Rakornas sendiri direncanakan akan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada September 2022 mendatang dan akan dihadiri oleh pimpinan K/L (kementerian/lembaga) terkait serta seluruh kepala daerah selaku ketua tim TP2DD,” jelasnya.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *