in ,

Wapres: Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Wapres: Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
FOTO: Dok. Wapresri.go.id

Pajak.com, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak (WP) yang dilakukan setiap tahun. Saat ini, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara on-line melalui aplikasi e-Filing. Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun mengimbau masyarakat untuk dapat tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya mengimbau para WP agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk WP Pribadi, dan 30 April 2022 untuk WP Badan,” ungkapnya usai melaporkan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Jakarta, Senin (07/03).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

“Pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar COVID-19,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program tersebut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *