in ,

8 Kondisi SPT Dianggap Tidak Lengkap

8 Kondisi SPT Dianggap Tidak Lengkap
FOTO : IST

8 Kondisi SPT Dianggap Tidak Lengkap

Pajak.comJakarta – Bagi Anda Wajib Pajak yang tengah bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, pastikan untuk dapat menyampaikannya secara benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi. Sebab, setidaknya terdapat delapan kondisi SPT yang dilaporkan Wajib Pajak dianggap tidak lengkap oleh DJP. Apa sajakah kondisi yang dimaksud?

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau Wajib Pajak agar menyampaikan SPT tahunan pajak melalui e-Filing sedini mungkin agar tetap nyaman. Di sisi lain, Wajib Pajak juga tidak menutup kemungkinan menghadapi serangkaian kendala saat melaporkan SPT. Salah satunya, ketika SPT yang dilaporkan dinyatakan tidak lengkap oleh DJP.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, DJP melalui KPP akan melakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak. NPWP Anda dinyatakan valid jika telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi DJP.

Setelah NPWP dinyatakan valid, selanjutnya KPP akan melakukan penelitian atas SPT yang disampaikan untuk memastikan SPT yang Anda sampaikan telah memenuhi lima ketentuan. Pertama, SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak. Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, atau selain Rupiah atas seizin Menteri Keuangan.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Keempat, SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu tiga tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum Dirjen Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Nah, jika setelah KPP melakukan penelitian dan SPT Anda dinyatakan tidak lengkap, maka terdapat delapan kondisi yang dapat menyebabkannya sebagai berikut:

1. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.

2. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga” dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

3. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

4. Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

5. SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tanda tangan pun bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.

6. SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

7. SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

8. Keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019, belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa. Apabila tidak dilengkapi oleh lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Artinya, SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Sebagai catatan, SPT yang Anda sampaikan secara daring melalui e-Filing, DJP dapat melakukan penelitian SPT secara otomatis melalui sistem informasi DJP, dan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Jika berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan tersebut SPT Anda dinyatakan tidak lengkap, maka KPP dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam hal SPT e-Filing tidak memenuhi ketentuan. Jadi, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratannya sebelum pengisian SPT dilakukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *